Wartainspirasi.com, Magetan — Sebagai upaya pencegahan dan penanganan peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Magetan gelar sosialisasi gempur rokok ilegal. Bertempat di Lapangan Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, Sabtu (13/08/22).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto, SH. M.Si, Narasumber dari Bea Cukai Madiun Tri Hariyono, Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Magetan Drs. Gunendar, M.Si, Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, serta tamu undangan yang hadir.
Bupati Magetan, Drs. H. Suprawoto SH. M.Si, menjelaskan, Kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang ke 4 kalinya dilaksanakan di Kabupaten Magetan, harapannya supaya bisa mengedukasi masyarakat tentang bagaimana ciri-ciri rokok ilegal.
“Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal di tahun 2022 ini dikemas dengan cara yang berbeda, yakni kita adakan talkshow dengan mendatangkan narasumber salah satunya dari Bea Cukai Madiun. Mari kita kenali bersama ciri-ciri rokok ilegal,” ujar Kang Woto, sapaan akrab Bupati Magetan
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Tri Hariyono selaku Narasumber dari Bea Cukai Madiun menyampaikan, “Kegiatan ini diharapkan semoga semua bisa berpartisipasi dalam penanganan peredaran rokok ilegal baik itu APH maupun Masyarakat. Disamping itu, Harapan kami dengan adanya kecepatan penyampaian informasi rokok ilegal dari masyarakat supaya bisa segera diberantas,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Magetan, Drs. Gunendar, M.Si, menjelaskan,“Ini merupakan upaya kami dalam mencegah peredaran rokok ilegal, Disamping itu, kegiatan ini juga bertujuan guna mensejahterakan UMKM khususnya di Desa Kalang ini dalam meningkatkan perekonomiannya,” pungkasnya. (DM/ADV)







