MANADO – Kasus dugaan pembakaran rumah yang dialami oleh Sdr Idris Takainginang membuat dirinya tidak percaya lagi penanganan hukum oleh Polsek Mapanget yang dilaporkannya sejak bulan Februari Tahun 2022 tepatnya tanggal 15.
Dalam laporan tersebut pelapor Sdr Idris Takainginang dibebankan jutaan rupiah uang yang harus di setor ke oknum Kapolsek berinisial YK dengan modus uang operasional, baik dari biaya transportasi maupun biaya oleh-oleh tiga tim labfor dari Makasar.
Diketahui bahwa kejadian dugaan pembakaran rumah milik pelapor yang terletak di Desa Buha Kelurahan Mapanget harus mendatangkan tim labfor dari Makasar dan hasilnyapun sudah diketahui oleh pihak Polsek Mapanget.
Adanya kejadian tersebut membuat pelapor Sdr Idris Takainginang kepada wartawan media ini menyampaikan agar Kapolda Sulawesi Utara membongkar modus operandi yang dijalankan oleh oknum Kapolsek Mapanget Kota Manado (YK) dan beberapa anggota lainnya yang dengan tidak segan-segan meminta uang operasional kepada pelapor/korban.
Idris juga menambahkan bahwa sebelum laporan dugaan pembakaran rumah dirinya sudah pernah membuat laporan polisi dengan kasus yang berbeda sebanyak 2 kali dan dirinya dimintai uang jutaan rupiah tapi tidak pernah mendapat kepastian hukum alias proses hukum tidak jalan.
Untuk itu sdr Idris berharap melalui Media ini Kapolda Sulut dapat membongkar kebiasaan buruk yang dilakukan anak buahnya, dirinya mengaku bahwa dia siap membeberkan bukti-bukti serta saksi yang mengetahui apa yang dilakukan oknum Kapolsek YK dan beberapa oknum anggota lainnya.
Kapolsek Mapanget YK saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa dia siap untuk mengembalikan uang tersebut.
Diketahui bahwa saat ini YK dipindahkan sebagai Kapolsek Airmadidi sesuai surat nomor ST/334//VII/KEP./2022 tanggal 30-7-2022. (Onal Mamoto)











