ATR/BPN Amurang Gandeng Polres Minsel Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Minahasa Selatan — Untuk mencegah terjadinya kasus pertanahan di wilayah Hukum Kabupaten Minahasa Selatan, ATR/ BPN Amurang menggandeng Polres Minsel untuk mensosialisasikan dampak hukum apabila terjadi kasus pertanahan di ruang rapat Kantor Pertanahan yang terletak di Desa Teep Trans jalan trans Sulawesi, Rabu 31/08/2022.

Kegiatan tersebut menitikberatkan pada sanksi hukum pada pelaku kasus pertanahan dengan pemateri dibawakan oleh Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn.

Dalam materinya Lihawa menyampaikan, bahwa pada kasus pertanahan banyak modus operandi yang dijalankan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab termasuk pemalsuan Sertifikat,merubah dan menghilangkan angka dan huruf yang mengakibatkan berubahnya surat kepemilikan serta banyak modus pemalsuan lain.

” Kasus pertanahan tersebut bisa dikenai beberapa pasal apalagi berkaitan dengan penyerobotan, memasuki lahan tanpa ijin, melakukan tindakan kekerasan dan lain sebagainya”

“Terlepas dari Kasus keperdataan itu adalah wewenang pengadilan,” ucap Lihawa.

Disisi lain Kepala Kantor BPN Amurang Denny Keintjem di depan Kapolres, Kasat Reskrim serta sejumlah anggota Polres Minsel meminta apabila kedapatan ada oknum di lingkup BPN Amurang melakukan pemalsuan atau kasus pertanahan untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kenjem juga menyampaikan bahwa puluhan kasus yang mereka proses saat ini dan selesai tapi ada beberapa yang sementara berproses tinggal penunggu putusan.

Adapun rekapitulasi kasus pertanahan kantah Kabupaten Minahasa Selatan periode 2018-2021 sebagai berikut :

Jumlah 35 Kasus, Sengketa 16 kasus semuanya selesai, Perkara 19 kasus 17 selesai 2 sementara berproses.

Kediatan sosialisa tersebut dihadiri Kapolres Minahasa Selatan AKBP C. Bambang Harleyanto, Kasat Reskrim polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn. Kanit serta sejumlah penyidik dan pegawai di jajaran ATR/BPN Amurang. /Onal Mamoto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *