Minahasa Selatan — Guna meminimalisir terjadinya sengketa tanah yang akan berujung ke Pengadilan, dua Camat di Kabupaten Minahasa Selatan memberi warning bagi Hukum Tua yang berada di Wilayah Hukum kedua Kecamatan yaitu Kecamatan Tumpaan dan Tatapaan.
Kedua Camat tersebut yakni Camat Tumpaan Terry Lolowang dan Camat Tatapaan Marshita Rumokoy turut ambil bagian dalam kegiatan sosialisasi tersebut dan pemaparan materi yang dibawakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Lesly Deiby Lihawa SH, M.Kn.
“Dari apa yang disampaikan oleh Kasat Reskrim jelas menambah wawasan terkait Hukum apabila terjadi kasus tanah diwilayah yang kami pimpin dalam hal ini sebagai PPATS,” ucap Rumokoy.
Untuk itu menindaklanjuti penyampaian dan sosialisasi hukum yang diberikan oleh pihak Kepolisian mantan Pj Hukum Desa Teep tersebut menghimbau agar para hukum Tua di Desa-desa yang ada diwilayah hukumnya agar supaya lebih teliti dalam pengurusan bidang tanah termasuk surat-surat dan dokumen kepemilikan.
Rumokoy menjelaskan bahwa, dasar dari pada pembuatan akte tanah sampai diterbitkannya sertifikat adalah dari Pemerintah Desa dalam hal ini yang bertanggung jawab adalah Hukum Tua.
Selain itu juga Rumokoy me-warning agar berhati- hati dalam mengeluarkan surat dari Desa telusuri dahulu keabsahan tanah baru diproses suratnya.
Hal tersebut diyakan oleh Camat Tumpaan Terry Lolowang bahwa dengan adanya kehati-hatian para Kumtua di tiap-tiap Desa maka akan terminimalisir terjadinya konflik yang nantinya berujung di Kepolisian.
Lolowang juga menambahkan agar supaya dalam pengrusan surat-surat tanah ada baiknya melibatkan semua pihak yang berkaitan dengan objek tanah yang akan di urus.
Pernyataan kedua Camat tersebut saat diwawancarai di sela-sela kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan di Kantor BPN Minahasa Selatan yang beralamatkan di jalan Trans Sulawesi, Rabu 31/08/2022 yang dihadiri oleh Kapolres Minsel dan sejumlah jajarannya. /Onal Mamoto







