Kaur — Puluhan kubik kayu berbagai jenis tertumpuk dipinggir jalan Desa Muara Dua Kecamatan Nasal. Untuk memastikan tumpukan kayu tersebut maka hari Sabtu (10/9/22) Kapolsek Nasal AKP. Pedi Setiawan. SH.,MH bersama personil Polsek Nasal langsung terjun ke lokas.
Sekitar pukul 14:00 Wib dua orang sedang menumpukkan kayu berinisial SU (45) warga Tanjung Beringin Kecamatan Maje dan NO (23) warga Suka Menanti Kecamatan Maje, kayu yang ditebang diduga di ambil dari kawasan HPT sehingga petugas menduga kayu tersebut hasil pembalakan hutan atau ilegal loging.
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono. SIK., MH melalui Kapolsek Nasal Pedi Setiawan. SH.,MH dalam keterangannya, “tersangka sudah diamankan di Mapolsek Muara Nasal untuk penyelidikan lebih lanjut dugaan sementara kayu itu hasil dari Ilegal logging di Hutan Produksi Terbatas ( HPT ),” sampai Kapolsek.
Puluhan kubik kayu tersebut yang diduga hasil ilegal loging itu yaitu kayu Damar, Durian, Kelumbuk dan Kerbang, puluhan kayu tersebut belum diamankan masih dilokasi sudah dipasang Police Line. Untuk memperjelas sumber kayu tersebut sudah berkoordinasi dengan Polisi Kehutanan (Polhut) agar dilakukan pengecekan .
“Kami sudah koordinasi dengan pihak Polhut supaya petugas Polhut dapat melakukan pengecekan lokasi yang ditebang dari kedua pelaku terduga ini ,” sampai Kapolsek. (Marjhon)










