Minahasa Selatan — Setelah melakukan demo damai di gedung rakyat pada 5 September 2022, terkait belum disesuaikannya tarif angkutan karena efek dari naiknya harga BBM, akhirnya pemerintah kabupaten Minahasa mengeluarkan dan menetapkan penyesuaian tarif melalui Peraturan Bupati tanggal 14 September tahun 2022.
Aspirasi para sopir Angkot yang disampaikan di ruangan komisi II lantai II Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, saat itu diterima Ketua komisi II Rommy Pondaag didampingi Alex Kumaat di saksikan Bupati Minahasa Selatan FDW dan Wakil Bupati Minahasa Selatan FDW
Akhirnya aspirasi tersebut diterima dan dituangkan melalui Peraturan Bupati dan diumumkan secara resmi penyesuaian tarif tersebut.
Ketua Basis Tumpaan Amurang (Tuama) Ricky Kalangi kepada awak media ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Frangky Wongkar yang telah menindaklanjuti permintaan penyesuaian tarif
“Mewakili seluruh sopir dan pemilik kendaraan angkutan penumpang yang ada kabupaten Minahasa Selatan mengucapkan banyak terima kasih atas dikeluarkannya peraturan Bupati tanggal 14 September Tahun 2022 tentang penyesuaian kembali tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dengan kendaraan umum” ucap Kalangi.
Kalangi berharap dengan disesuaikannya tarif angkutan tersebut para sopir angkutan dapat menerapkan sesuai peraturan pemerintah yang berlaku./onal Mamoto







