Wartainspirasi.com – Galian C Ilegal Marak beroperasi di Kecamatan Modoinding tanpa mengantongi ijin dan diduga telah merusak lingkungan dan tidak mengedepankan kepentingan umum karena jalan yang dilalui kendaraan yang bermuatan material tanah dan batu telah merusak jalan umum serta menimbulkan debu yang dapat mengakibatkan ISPA.
Warga seputaran Galian C pun memprotes aktifitas tersebut seperti yang disampaikan oleh salah satu warga setempat yang tidak mau namanya disebut mengeluhkan kegiatan yang diduga ilegal tersebut,
munurutnya merugikan warga sekitar karena jalan yang sehari-hari digunakan warga dalam beraktifitas kini rusak dan menimbulkan debu.
Sebagai masyarakat yang keseharian beraktifitas di dekat lokasi sangat terganggu dengan adanya galian C tersebut yang diduga tidak memiliki ijin.
Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar menindak oknum pemilik Galian C Ilegal tersebut.
Kalau boleh alat berat yang digunakan disita agar tidak ada aktifitas Galian C lagi, sampai oknum pemiliknya mengurus ijin,” ucap masyarakat yang namanya tidak ingin disebut. (Onal Mamoto)













