Wartainspirasi.com, NTT — PauLus Tabah saat di wawancarai media ini menjelaskan bahalwa, berdasarkan SP2HP ini yang mana saya menjadi korban pembakaran dan pengrusakan rumah di Desa Taloitan Kecamatan Nakamese.
Oleh sejumlah oknum yang telah dilaporkan para tersangka cs ke Polres Kupang namun sampai saat ini sejak dikeluarkan SP2HP pada tanggal 29 Maret 2021 tersebut belum ada proses yang progresif dari penyidik Polres Kupang.
“Sehingga saya minta kepada penyidik Polres Kupang untuk segera menindaklanjuti laporan dari saya sehingga secepatnya mentersangkakan sesuai alat bukti yang ada.
Proses hukum tersebut menjadi tidak terkesan tebang pilih karena dari pihak terlapor juga melakukan laporan balik saya juga, semestinya pihak penyidik harus lebih serius dalam menangani laporan saya,” ujar Paulus.
Nunu Da’costa selaku Kuasa Hukum Paulus Tabah juga menjelaska, saya minta penyidik harus equal dalam hal penanganan kasus tersebut karena dalam persoalan hukum tersebut 2 pihak saling lapor dan masing-masing mengalami kerugian sebagai akibat dari persoalan yang timbul dari pihak sebelah.
Semula memasuki lahan atau objek milik klien saya pak paulus sehingga timbul bentrokan tersebut dan penyidik harus lihai dan secara profesional mampu melakukan penyelidikan agar secepatnya mentersangkakan atau menahan pihak yang diduga melakukan pembakaran dan pengrusakan terhadap rumah klien saya,” ujar Nunu.
Laporan: Yanus













