Wartainspirasi.com – Perkumpulan Pengusaha Tambang Kabupaten Banyuwangi (PETAWANGI) secara resmi melayangkan surat permohonan kepada Bupati Banyuwangi untuk menanyakan masalah pertambangan Galian C yang dinilai semakin tidak terkendali di wilayah setempat.
Dalam surat bernomor 001/PETAWANGI/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025, PETAWANGI menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan penegakan hukum dalam sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PETAWANGI, Rizqi Bagus Pratama, SH.
“Sudah saatnya pengusaha tambang yang patuh terhadap regulasi yang diberikan ruang usaha yang layak dan mendapatkan kepastian hukum,” tegas Rizqi dalam surat itu.
PETAWANGI Merujuk pada Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/349/ΚΕΡ/429.011/2023 tentang pembentukan Tim Terpadu (Timdu) Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan. Mereka meminta agar keputusan tersebut dijalankan kembali secara transparan dan akuntabel, mengingat persoalan penambangan ilegal yang semakin meresahkan.
Dalam surat tersebut, PETAWANGI menyoroti maraknya aktivitas penambangan ilegal di berbagai wilayah yang tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memicu persaingan usaha tidak sehat. Mereka mendesak Pemerintah Daerah untuk segera melakukan tindakan tegas dan tegas terhadap penambangan-tambang ilegal tersebut.
Lebih jauh lagi, PETAWANGI juga mengusulkan adanya pendampingan pemerintah kepada para pelaku usaha penambangan legal, khususnya dalam proses perizinan yang meliputi penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), eksplorasi, hingga produksi—yang merupakan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
PETAWANGI menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan, dengan syarat diberikan perlakuan yang adil serta iklim usaha yang kondusif bagi pelaku usaha hukum.
Sebagai bentuk keseriusan, surat tersebut juga ditembuskan ke sejumlah pejabat strategis, seperti Kapolresta Banyuwangi, Sekretaris Daerah, Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bapenda, serta Kepala Bagian Hukum Setda Banyuwangi.
Permintaan ini menunjukkan di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh tambang pembohong, serta keluhan dari pelaku usaha kecil-menengah yang menghadapi kendala rumit dalam proses perizinan resmi.
PETAWANGI berharap, dengan langkah ini, pemerintah daerah dapat menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan.











