Wartainspirasi.com – Warga di sekitar SPBU 45.805.09 di Jalan Cok Rai Pudak, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, mengeluhkan praktik pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang dianggap tidak wajar.
Sejumlah pengendara motor jenis Thunder dan sejenisnya, serta pembeli menggunakan jerigen, kedapatan berulang kali mengisi bahan bakar dalam jumlah besar, bahkan dalam waktu singkat.
Aktivitas ini menimbulkan keresahan karena disinyalir mengganggu kelancaran layanan SPBU bagi konsumen umum. Menurut informasi di lokasi, setelah mengisi penuh, para pembeli ini kembali mengantre dan mengisi bahan bakar lagi, seakan-akan ada pembiaran dari pihak SPBU.
Dugaan semakin menguat setelah adanya laporan bahwa operator SPBU disebut-sebut menerima uang “tips” sebesar Rp. 5.000 untuk setiap transaksi dari para pembeli tersebut.
Menanggapi laporan ini, Section Head Communication & Head Relations PT Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Collishon Liwajhillah, menyatakan akan segera berkoordinasi dengan tim Pertamina di Bali.
“Saya konfirmasi dulu ya dengan rekan-rekan di Bali,” katanya singkat.
Senada, Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, seperti dikutip dari Tempo, menyampaikan bahwa perusahaan akan mengkaji lebih lanjut terkait pembelian BBM oleh sepeda motor tangki besar yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Ia juga menegaskan perlunya kerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Kalau soal ini kita harus bekerja sama dengan aparat ya,” ucapnya.
Heppy menambahkan, “Mungkin ke depan kita harus melakukan kajian, apakah untuk pengangkutan ini diberlakukan juga untuk sepeda motor berkapasitas tangki besar.”
Perlu diketahui, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina, SPBU dilarang melayani pembelian BBM dalam jumlah tidak wajar.
Praktik ini juga melanggar sejumlah peraturan, termasuk UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020.
Pasal 55 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 juga secara tegas membatasi pembelian BBM bersubsidi hanya untuk konsumen yang berhak dan melarang keras penjualan kembali tanpa izin resmi.
Pelaku yang membeli BBM secara ilegal dan menjualnya kembali juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadah, karena dianggap menerima hasil tindak pidana.