Tanggapi Saluran Irigasi yang Ambrol, Ini Penjelasan Camat Sukomoro

31 Dilihat

Wartainspirasi.com, Magetan — Polemik kerusakan saluran irigasi di Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, masih terus bergulir.

Proyek yang menggunakan dana desa (DD) tahun anggaran 2022 tersebut mengalami kerusakan parah atau ambrol, sementara plakat informasi proyek ditemukan rusak diduga sengaja dirusak untuk menghilangkan jejak informasi publik.

Menanggapi hal itu, Camat Sukomoro, Kun Ihwan H, mengatakan bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan.

β€œTim kecamatan turun,” ujarnya, saat dikonfirmasi Via Whatsapp, Kamis (02/10/2025).

Disinggung terkait tindak lanjut dari yang akan dilakukan Kecamatan, hingga berita ini ditayangkan Camat Sukomoro belum memberikan jawaban.

Sebelumnya, Kepala Desa Sukomoro, Riyanto, mengakui adanya dua titik kerusakan pada bangunan irigasi di wilayahnya.

Satu titik berada di sisi barat yang disebut sudah lama rusak, sementara titik lain di sisi timur baru saja mengalami ambrol, bersamaan dengan rusaknya plakat proyek.

Riyanto berdalih kerusakan disebabkan kondisi tanah rawan longsor dan tergerus air hujan.

Meski demikian, kondisi proyek yang menelan anggaran ratusan juta rupiah ini memunculkan tanda tanya. Pasalnya, kualitas konstruksi seharusnya memperhitungkan faktor teknis, termasuk kerawanan tanah.

Apalagi, hilangnya plakat informasi proyek membuat publik semakin sulit mengakses detail penggunaan anggaran.

Menurut regulasi, kondisi tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26 ayat (4) huruf d, yang mewajibkan kepala desa menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan dilengkapi dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan papan informasi publik.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran desa.

Jika plakat proyek sengaja dirusak atau dibiarkan rusak tanpa perbaikan, hal ini bisa dianggap sebagai bentuk penghilangan akses publik terhadap informasi penggunaan dana desa.

Kerusakan irigasi bukan hanya merugikan petani, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dan pertanggungjawaban dari pemerintah desa.

Kondisi ini menuntut peran inspektorat, aparat penegak hukum, hingga kejaksaan untuk menelusuri potensi pelanggaran regulasi sekaligus menghitung kerugian negara akibat pembangunan yang tidak berumur panjang.

Wartainspirasi.com akan terus melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait mengenai langkah tindak lanjut dari persoalan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *