Wartainspirasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bengkulu telah menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset Pasar Panorama.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dan keterangan dari sejumlah saksi.
Parizan Hermedi diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan modus membangun kios baru di atas lahan Pasar Panorama yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu.
Setelah kios tersebut berdiri, ia kemudian meminta sejumlah uang kepada para pedagang yang ingin menempati unit kios.
Uang yang diminta dari pedagang bervariasi, dengan besaran mulai dari Rp 55 juta hingga Rp 310 juta per unit kios.
Tragisnya, pedagang yang tidak mampu memenuhi permintaan uang tersebut dilarang untuk berjualan di area pasar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejari Bengkulu untuk mengusut perkara ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen untuk menjerat seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap keuangan negara,” ujar Fri Wisdom Sumbayak.
Atas perbuatannya, Parizan Hermedi dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Parizan Hermedi langsung dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Penahanan ini menunjukkan keseriusan Kejari Kota Bengkulu dalam menangani kasus korupsi dan tidak memberikan toleransi kepada para pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.







