Polsek Kikim Timur Polres Lahat Terima Serahan Pelaku Curanmor

Wartainspirasi.com — Jajaran Polsek Kikim Timur, telah bePolsek Kikim Timur Polres Lahat Terima Serahan Pelaku Curanmorrhasil ungkap kasus Curanmor hasil serahan dari masyarakat berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/XII/SPKT/2025/ Polsek Kikim Timur/Polres Lahat/ Polda Sumsel, tanggal 26 Desember 2025.

Untuk kejadian pada Kamis tanggal 25 Desember 2025, sekira pukul 18.30 WIB. TKP didesa Marga Mulia kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Usai menerima laporan dari korban bernama M. Iswanto (42) warga desa Marga Mulya kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwa Polsek Kikim Timur Polres Lahat telah menerima serahan satu orang terduga pelaku Curanmor.

“Tersangka bernama Endra (30) warga desa Bungamas kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, berikut barang bukti kejahatan saat ini telah diamankan di Polsek Kikim Timur,” ujar Liespono, pada Jum’at (26/12/2025).

Untuk kronologis kejadian, diceritakan Liespono, pada Kamis 25 Desember 2025 sekira pukul 18.30 WIB, bertempat didesa Marga Mulya kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat tepatnya diteras samping rumah, diduga telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) yang dilakukan oleh terduga Endra dan Akbar.

“Dua terduga pelaku ini, mendatangi rumah korban dengan tujuan membeli kopi. Lalu, kedua pelaku duduk didepan teras sambil minum kopi, sekira 30 menit kemudian salah satu pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan dan masuk keruangan keluarga,” ujar Liespono.

Tanpa basa basi, sambung Liespono, pelaku mengambil kunci kontak Sepeda motor milik korban yang berada didalam rumah tepatnya diatas Meja TV. Akan tetapi, saat itu pelaku tepergok oleh anak korban yakni, Annisa yang sedang menonton TV.

“Anisa anak korban sempat menegur pelaku, tapi, pelaku langsung pergi keluar dengan membawa kunci sepeda motor. Namun, saat Anisa akan mengejar pelaku salah satu pelaku Endra menyusul kedalam ruangan keluarga dan menghalangi Anisa dengan cara memukul lengan kiri dan kepala sebelah kiri dengan tangan kanan satu kali,” ulasnya.

Sehingga, sambung Liespono, sehingga, pelaku yang mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil membawa satu unit sepeda motor merek Honda dengan No.Pol : BG 5418 EAC dengan nomor rangka MH1JFZ124JK509399 dan nomor mesin : JFZ1E-2511963 yang terparkir di teras samping rumah korban.

“Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Timur untuk diproses lebih lanjut,” tambahnya.

Kronologis penangkapan sambung Liespono, pada Jum’at 26 Desember 2025, sekira pukul 03.15 WIB, anggota piket Fungsi unit Reskrim Polsek Kikim Timur menerima serahan satu orang laki-laki dari masyarakat desa Marga Mulya kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

“Yang mana satu orang laki-laki tersebut telah tertangkap tangan dan diamankan oleh masyarakat di TKP, dan kini TSK diamankan di Polsek Kikim Timur guna kepentingan Penyidikan, berikut BB berupa 1 unit sepeda motor merek Yamaha mio soul warna putih tanpa No.Pol dengan nomor rangka : MH328D00B9J832405 dan nomor mesin : 5EW04 YW-1, 1 lembar STNK Sepeda motor merek Honda warna hitam dengan No.Pol : BG 5418 EAC dengan nomor rangka MH1JFZ124JK509399 dan nomor mesin : JFZ1E-2511963 atas nama M. ISWANTO,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *