Gerak Cepat, Satresnarkoba Polres Lahat Ungkap Penyelundupan Sabu di Tembok Lapas

Wartainspirasi.com — Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lahat, dibawah pimpinan AKP L.A.E. Tambunan SH, MH, bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA Noprianto SH, dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Raden Putro SH, beserta anggota Sat Reskrim Narkoba Polres Lahat, kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu.

Pengungkapan terhadap peredaran barang gelap Narkoba tersebut, berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 06 / I / 2026 / SPKT. Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 31 Januari 2026.

Untuk kejadian pada Sabtu sekira pukul 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Lapas Kelas IIA Lahat kelurahan Bandar Agung kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, atas TSK berinisial N.M (51) warga Jl.S.Perumahan R Desa T.P kecamatan Lahat Selatan kabupaten Lahat.

“Benar, usai mendapatkan laporan dari Pengawai Lapas Kelas IIA Lahat, lalu, Sat Res Narkoba Polres Lahat langsung melakukan Penyelidikan dilapangan dan berbekal CCTV terduga N.M alias J yang melemparkan Narkoba jenis Sabu tersebut, berhasil ditangkap berikut barang bukti Sabu,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, pada Minggu (01/02/2026).

Diceritakan Liespono, untuk kronologis berawal pada Jum’at 30 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari Pegawai Lapas Kelas IIA Lahat bahwa ditemukan satu bungkus plastik klip transparan terikat dengan pasta gigi merek Pepsodent tersangkut di kawat Tembok Lapas Kelas IIA Lahat yang berbatasan dengan PTM Square Lahat.

Menurut Liespono, lalu Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat, pergi menuju ke PTM Square Lahat untuk melakukan Penyelidikan terhadap Tersangka yang melemparkan Narkotika jenis Sabu kedalam Areal Lapas Kelas IIA Lahat, dikarenakan TSK sudah tidak ada di tempat.

“Kemudian, personil Sat Res Narkoba Polres Lahat memeriksa CCTV Lapas Kelas IIA Lahat dan sekira jam 20.30 WIB terlihat di CCTV satu orang laki-laki yang diduga J (nama panggilan) menggunakan kaos lengan panjang warna putih, sedang melemparkan sesuatu ke-areal Lapas Kelas IIA Lahat melalui PTM Square,” terang Liespono.

Tanpa mengulur waktu lagi, kata Liespono, Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk melakukan Penyelidikan terhadap satu orang laki -laki yang diduga J, setelah sasaran dan tempat telah diketahui, pada Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 13.00 WIB, Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap Tersangka N.M alias J dirumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya Perumahan Residen Desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

“Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapatkan barang bukti berupa satu ball plastik klip transparan di atas meja ruang tamu Tersangka, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga melakukan penyitaan terhadap satu unit Handphone Android merek Redmi 15C warna hitam milik Tersangka yang setelah diperiksa terdapat percakapan jual beli Narkotika,” ulasnya.

Dan, sambung Liespono, diakui Tersangka N.M alias J bahwa benar pada Jum’at 30 Januari 2026 TSK melemparkan satu paket Narkotika jenis Sabu, yang terikat dengan pasta gigi merek Pepsodent ke areal Lapas Kelas IIA Lahat yang TSK dapat dari dengan tujuan untuk menyerahkan kepada D.C yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Lahat.

Lalu, ditegaskan Liespono, Tersangka N.M alias J berikut semua barang bukti yang didapat di TKP tersebut, dibawa oleh Personel Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini TSK berikut BB 1 paket kristal putih yang terbungkus plastic klip transparan dengan berat brutto: 8,56 gram, 1 buah pasta gigi merek Pepsodent yang terlilit tali, 1 unit Handphone Android merek Redmi 15C warna hitam dengan No.Sim-Card: 0823-7914-7709, 1 bal plastik klip transparan, 1 potong kaos lengan panjang warna putih merek Eiger. Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 1 hurup a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *