Wartainspirasi.com – Tabir gelap kasus pembunuhan sadis di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, akhirnya terungkap.
Jajaran Satreskrim Polres Lahat yang dikenal dengan julukan Tim Jagal Bandit berhasil membekuk tersangka AF (23), yang secara keji membunuh dan memutilasi ibu kandungnya sendiri, SA (63).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) di sebuah penginapan di wilayah Lahat setelah kepolisian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (28/3/2026) siang di wilayah Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Motif yang melatarbelakangi aksi biadab ini pun sangat miris: kecanduan judi daring.
Tersangka AF naik pitam karena permintaannya sejumlah uang untuk bermain judi online ditolak oleh korban, tersangka diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya menggunakan senjata tajam jenis parang.
Setelah korban tewas, AF sempat mencoba membakar jasad korban. Namun, karena upaya tersebut gagal, tersangka kemudian memutilasi jenazah menjadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.
Demi menyembunyikan perbuatannya, tersangka membawa potongan tubuh korban ke sebuah kebun di Desa Karang Dalam.
Dengan liciknya, tersangka meminta bantuan orang lain untuk menggali lubang dengan dalih untuk keperluan perkebunan, padahal lubang tersebut digunakan untuk mengubur jasad ibunya.
Kasus ini mulai terendus setelah warga mencurigai adanya bau menyengat dan temuan potongan jenazah yang terkubur, yang kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen Polri dalam menuntaskan kasus ini secara transparan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tuntas. Penangkapan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani, menyatakan bahwa personelnya telah bergerak cepat sejak laporan pertama diterima.
“Personel langsung melakukan olah TKP, evakuasi jenazah, serta pemeriksaan saksi. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur untuk mengungkap kasus ini secara utuh,” jelasnya.
Atas perbuatan keji yang dilakukan secara terencana tersebut, tersangka AF kini terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi. Penyidik menjeratnya dengan:
Pasal 458 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa parang dan tiga karung plastik telah diamankan di Mapolres Lahat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.







