Wartainspirasi.com — Diduga menjadi korban pemalsuan dokumen yang berdampak pada kerugian materiil serta hak kepegawaian, seorang dosen bernama Dr. H. Lin Yan Syah, S.E., M.Si. resmi melaporkan pihak Universitas Selero Lahat (UNSELA) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan.
Dalam membuat laporan tersebut, pelapor hadir mendampingi kuasa hukumnya, Bambang Budi P, S.H., M.H., dan Heri Hartuno, S.H., serta didampingi seorang saksi berinisial HDB.
Kuasa hukum pelapor, Bambang Budi P, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan resmi tersebut telah dilayangkan ke SPKT Polda Sumsel sejak 28 Juli 2026. Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 391.
“Persoalan bermula saat klien kami mendapatkan informasi bahwa status penugasannya sebagai dosen di Program Studi Magister Manajemen (S2) diduga dipindahkan ke Program Studi Manajemen (S1) tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya,” ujar Bambang pada Minggu (9/8/2026).
Bambang menjelaskan, pada 23 Maret 2026, kliennya mendapati sejumlah dokumen yang memuat tanda tangan atas namanya. Padahal, Dr. Lin Yan Syah merasa tidak pernah membuat atau menandatangani dokumen tersebut, salah satunya berupa surat pernyataan ‘Persetujuan Perpindahan Penugasan’.
Akibat dugaan pemalsuan tersebut, pelapor mengklaim mengalami dampak finansial lantaran hak gajinya tidak dibayarkan secara penuh, dengan total kerugian mencapai Rp60 juta.
Pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional, objektif, dan transparan. “Kami berharap penyidik dapat memproses pihak-pihak terkait di lingkungan UNSELA berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga kebenaran materiil dapat terungkap,” tegas Bambang.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Yayasan Universitas Selero Lahat (UNSELA), Ahmad Nadira Zafirridho, S.E., M.M., mengaku belum mengetahui rumor terkait dugaan pemalsuan dokumen hingga adanya laporan ke Polda Sumsel.
Ahmad menjelaskan bahwa UNSELA saat ini sedang mengalami krisis jumlah mahasiswa yang berdampak langsung pada kondisi keuangan kampus. Oleh karena itu, penyesuaian gaji dosen dilakukan dengan merujuk pada SK Gaji ASN.
Terkait status Dr. H. Lin Yan Syah, Ahmad mengungkapkan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri karena mengetahui kondisi krisis mahasiswa dan keuangan yang dialami UNSELA. Surat Keputusan (SK) Pengunduran Diri tersebut telah disetujui oleh yayasan pada 9 Juni 2026.
“Dr. H. Lin Yan Syah memang dosen yang mengajar di Program Studi Magister Manajemen (S2). Mengenai gaji, kami sesuaikan dengan SK Gaji ASN untuk bulan Maret, April, Mei, dan Juni,” papar Ahmad.
Pihak Yayasan UNSELA berencana untuk mengundang Dr. H. Lin Yan Syah duduk bersama guna mendiskusikan dan menyelesaikan permasalahan ini secara persuasif.
“Harapan kami masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kami juga mendoakan Dr. H. Lin Yan Syah agar selalu sehat dan sukses dalam kariernya,” pungkas Ahmad.







