Wartainspirasi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Tim Bidang Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Penyedia Subsistem Air Limbah Domestik Pengolahan Setempat (MCK), Jumat (18/9/2026) malam.
Dua dari empat tersangka merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Kepala Dinas (Kadis) aktif di lingkungan Pemkab Kepahiang, yaitu:
TA: Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang
RA: Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kepahiang
MR: Pihak rekanan / kontraktor pelaksana
RN: Pihak rekanan / kontraktor pelaksana
Proyek fasilitas sanitasi senilai Rp. 3 miliar dari APBN tersebut diduga diruah menjadi ajang penyelewengan.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, indikasi kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak Jumat sore, keempat tersangka keluar dari ruangan pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol.
Mereka langsung digiring ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
“Keempat tersangka akan menjalani masa penahanan di Lapas Curup selama 20 hari ke depan, sambil tim penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lanjutan ke persidangan,” ujar Kepala Kejari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, M.H., didampingi Kasi Intelijen, Jhonatan Crishtian Hutabarat, M.H.
Pihak Kejari menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan guna membongkar potensi keterlibatan pihak lain yang ikut menerima aliran dana tersebut.







