Wartainspirasi.com – Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa jabatan perangkat desa ditetapkan sampai dengan usia 60 tahun.
Apabila telah memasuki usianya tersebut, pihak pemerintah desa diwajibkan untuk segera menyelenggarakan seleksi pemilihan perangkat desa pengganti.
Paling lambat dalam jangka waktu tiga bulan sebelum atau sesudah masa jabatan berakhir, pihak desa harus sudah melaporkan kondisi tersebut ke pihak kecamatan dan segera membentuk Panitia Seleksi atau Pemilihan Perangkat Desa.
Menyikapi regulasi tersebut, Camat Pondok Kelapa melalui Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Ibnu Adam, S.Sos., menegaskan kepada seluruh desa di wilayahnya yang masa jabatan perangkatnya telah habis agar segera membentuk panitia pemilihan.
Langkah ini dinilai krusial guna menghindari kekosongan jabatan yang berlarut-larut.
“Kami minta para kepala desa dapat menaati ketentuan yang ada. Bagi perangkat desa yang masa jabatannya sudah habis, paling lama tiga bulan harus segera ada pengganti melalui mekanisme seleksi. Kekosongan perangkat desa jangan dibiarkan berlarut-larut karena pelayanan desa merupakan pusat utama kepentingan publik,” ujar Ibnu Adam saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/10/2026).
Adam membeberkan, saat ini terdapat beberapa desa di Kecamatan Pondok Kelapa yang masa jabatan perangkat desanya telah habis dan harus segera diganti, di antaranya:
Desa Pondok Kelapa
Desa Harapan
Desa Bintang Selatan
Desa Sidorejo
Desa Kembang Ayun
Desa Pagar Dewa
Ia mengungkapkan, bahkan ada beberapa desa yang kekosongan perangkatnya telah berjalan hingga 7 bulan namun belum memberikan laporan resmi untuk penyelenggaraan pemilihan perangkat baru.
Dari 6 desa tersebut, tercatat baru ada 2 desa yang menunjukkan progres untuk membentuk panitia pemilihan, yakni Desa Kembang Ayun dan Desa Pagar Dewa.
Adam menekankan agar desa-desa yang belum memproses seleksi tidak menunda-nunda lagi masalah ini.
Menurutnya, pelayanan terhadap masyarakat merupakan fondasi sentral untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan di tingkat desa.
Terpisah, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pagar Dewa, Ridulima, S.Sos., AKP., M.AP., membenarkan bahwa di desanya akan segera dilakukan penggantian dan seleksi perangkat desa baru mengingat masa jabatan perangkat desa yang lama telah habis.
“Untuk Desa Pagar Dewa, dalam waktu yang tidak terlalu lama kami akan segera membentuk panitia seleksi pemilihan perangkat desa pengganti. Sebagai informasi, saya baru menjabat Pjs Kepala Desa Pagar Dewa sekitar satu bulan berjalan. Walaupun demikian, kami tetap fokus pada tata kelola pemerintahan desa. Kekosongan perangkat di Desa Pagar Dewa tidak akan dibiarkan berlama-lama,” tegas Ridulima, Senin (12/10/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kepastian mengenai tanggal pasti berakhirnya jabatan sejumlah perangkat desa tersebut.
Selain itu, kejelasan status Penghasilan Tetap (Siltap) atau gaji bagi posisi perangkat desa yang kosong kini menjadi tumpuan pertanyaan dan perbincangan hangat di tengah publik.







