Wartainspirasi.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah berhasil membongkar dugaan tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat orang sopir mobil tangki dan seorang pemilik warung beserta barang bukti berupa 335 liter Pertalite.
Kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat yang diterima oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bengkulu Tengah pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Laporan tersebut mengindikasikan adanya praktik pemindahan atau pengurangan muatan (kencing) BBM dari armada mobil tangki di Jalan Lintas Bengkulu–Kepahiang, tepatnya di Desa Tanjung Heran, Kecamatan Taba Penanjung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Iven Afrizon, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di sepanjang jalur melintas armada pengangkut BBM.
Saat pemantauan berlangsung, petugas mendapati dua unit mobil tangki berhenti di sebuah warung di kawasan Liku Sembilan, Desa Tanjung Heran.
Pemeriksaan mendadak pun dilakukan, hingga akhirnya polisi menemukan sejumlah jeriken berisi Pertalite yang diduga hasil pengurangan dari muatan tangki.
Berdasarkan siaran pers pihak kepolisian, para sopir diduga sengaja mengurangi volume BBM jenis Pertalite yang seharusnya didistribusikan ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
BBM hasil “kencingan” tersebut kemudian dijual kepada pemilik warung setempat.
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku:
RT (31) – Pemilik warung.
OP (26), ATP (29), RA (29), dan SU (31) – Empat orang sopir yang tercatat bekerja di PT. Elnusa Petrofin.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi:
335 liter Pertalite
2 unit mobil tangki merek Hino
9 unit jeriken berkapasitas 35 liter
1 unit jeriken berkapasitas 20 liter
1 buah baskom hitam dan 1 buah corong biru
Dokumen kendaraan beserta kunci mobil
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ancaman hukuman yang membayang-bayangi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp. 60 miliar.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengawal serta menindak penyelewengan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Saat ini, penanganan perkara masih terus bergulir menunggu proses hukum dan keterangan resmi lebih lanjut dari Polres Bengkulu Tengah.







