Wartainspirasi.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Tengah kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan dokumen berkendara.
Layanan ini dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026) berlokasi di Simpang Pasar Pedati, Kecamatan Pondok Kelapa.
Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi untuk kategori SIM A dan SIM C.
Petugas mengingatkan masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini agar mempersiapkan sejumlah persyaratan dokumen, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
SIM lama yang masih berlaku
Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS
Surat Keterangan Sehat
Bukti lulus uji psikologi
Melalui program pelayanan keliling ini, Satlantas Polres Bengkulu Tengah berharap dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam melengkapi dokumen berkendara demi keselamatan bersama di jalan raya.







