KETIKA HUKUM KEHILANGAN JAWABAN: MENGGUGAT KEKOSONGAN HUKUM DI TENGAH PERUBAHAN ZAMAN

Wartainspirasi.com – Perkembangan teknologi, transformasi ekonomi, dan perubahan pola kehidupan masyarakat menghadirkan tantangan baru bagi sistem hukum Indonesia.

Berbagai persoalan hukum modern kini bermunculan, sementara peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi seluruh dinamika tersebut.

Kondisi ini memunculkan persoalan mendasar: bagaimana hukum memberikan perlindungan dan kepastian ketika suatu peristiwa hukum belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan?

Praktisi hukum Adv. Bayu Purnomo Saputra, S.H., M.H., menilai bahwa kekosongan hukum tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghentikan upaya mencari keadilan.

Menurutnya, ketiadaan aturan khusus bukan berarti tidak tersedia dasar hukum untuk menyelesaikan suatu persoalan.

“Kekosongan hukum bukan alasan menghindari keadilan,” demikian pandangan yang disampaikan Bayu dalam kajiannya mengenai hubungan antara kepastian hukum, penemuan hukum, dan rasa keadilan masyarakat.

Ia menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara kekosongan hukum (rechtsvacuum) dan kekaburan norma.

Kekosongan hukum terjadi ketika belum tersedia pengaturan yang memadai untuk menjawab persoalan tertentu.

Sementara itu, kekaburan norma muncul ketika aturan telah tersedia, tetapi rumusannya tidak jelas atau menimbulkan perbedaan penafsiran.

Menurutnya, kedua kondisi tersebut membutuhkan kemampuan penalaran hukum yang cermat agar penyelesaian perkara tidak semata-mata terpaku pada bunyi pasal, tetapi tetap memperhatikan sistem hukum yang berlaku.

Bayu menyoroti ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa pengadilan dilarang menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.

Selain itu, Pasal 5 ayat (1) undang-undang yang sama mewajibkan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Kedua ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak hanya bertugas menerapkan peraturan secara tekstual, tetapi juga dituntut memahami konteks sosial, perkembangan masyarakat, dan tujuan hukum.

Dalam kondisi demikian, konsep penemuan hukum (rechtsvinding) menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan persoalan yang belum memperoleh pengaturan secara memadai.

Penemuan hukum dapat dilakukan melalui berbagai metode penafsiran, antara lain gramatikal, sistematis, historis, dan teleologis. Namun, Bayu mengingatkan bahwa kewenangan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas.

Hakim tetap harus berpedoman pada konstitusi, asas hukum, kewenangan yang diberikan undang-undang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kajiannya, Bayu menguraikan tiga perspektif filsafat hukum yang dapat digunakan untuk memahami persoalan kekosongan pengaturan.

Pertama, positivisme hukum yang dipengaruhi pemikiran Hans Kelsen dan John Austin. Aliran ini menekankan pentingnya norma hukum positif sebagai landasan kepastian dan keteraturan hukum.

Pendekatan tersebut mengingatkan bahwa putusan hukum tidak boleh hanya didasarkan pada perasaan atau kehendak subjektif.

Kedua, mazhab sosiologis melalui pemikiran Roscoe Pound dan Eugen Ehrlich. Gagasan Law as a Tool of Social Engineering dari Pound menempatkan hukum sebagai sarana rekayasa sosial, sedangkan konsep Living Law dari Ehrlich menekankan pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat.

Ketiga, mazhab hukum alam yang salah satunya dikembangkan Thomas Aquinas. Perspektif ini menempatkan rasionalitas, moralitas, dan keadilan sebagai orientasi utama hukum.

Menurut Bayu, ketiga pendekatan tersebut tidak harus dipertentangkan. Positivisme memberikan kepastian, sosiologi hukum membantu membaca realitas sosial, sedangkan hukum alam memberikan orientasi moral dan keadilan.

Salah satu contoh konkret persoalan hukum modern yang disoroti adalah pewarisan aset digital.

Bayangkan seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan akun permainan daring yang memiliki karakter eksklusif, senjata virtual, serta berbagai item langka bernilai ekonomi tinggi.

Aset tersebut diperoleh melalui transaksi pembelian maupun aktivitas selama bertahun-tahun dan bahkan dapat memiliki nilai jual menggunakan uang sungguhan.

Persoalannya, apakah aset digital tersebut dapat menjadi bagian dari harta peninggalan yang diwariskan kepada ahli waris?

Bayu menilai bahwa persoalan tersebut tidak dapat langsung dijawab dengan menyatakan bahwa aset digital berada di luar perlindungan hukum hanya karena tidak memiliki bentuk fisik.

Ia merujuk pada Pasal 499 KUHPerdata yang mengenal benda sebagai barang dan hak yang dapat menjadi objek hak milik. Pasal 503 KUHPerdata juga membedakan benda bertubuh dan tidak bertubuh.

Sementara itu, Pasal 830 dan Pasal 833 KUHPerdata mengatur mengenai pewarisan karena kematian serta perolehan hak oleh ahli waris, sepanjang ketentuan hukum waris KUHPerdata berlaku bagi para pihak.

Ketentuan tersebut dapat menjadi dasar awal untuk mengkaji apakah hak ekonomi atas aset digital dapat dimasukkan ke dalam harta peninggalan.

Namun, terdapat aspek yang harus diperhatikan, seperti perbedaan antara kepemilikan akun, hak penggunaan, lisensi, dan hak ekonomi.

Perjanjian pengguna dengan penyelenggara platform juga harus diperiksa untuk menentukan apakah suatu aset dapat diwariskan atau dialihkan kepada pihak lain.

Dengan demikian, tidak semua aset virtual secara otomatis dapat dikategorikan sebagai hak milik pengguna yang bebas dipindahtangankan.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi menuntut kemampuan hukum untuk menafsirkan dan menerapkan norma yang telah tersedia secara tepat.

Bayu juga mengingatkan bahwa penemuan hukum harus memperhatikan karakteristik masing-masing bidang hukum.

Dalam perkara pidana, asas legalitas menjadi batas penting agar seseorang tidak dijatuhi pidana berdasarkan analogi yang memperluas rumusan tindak pidana. Hal ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak asasi dan kepastian hukum.

Berbeda dengan perkara perdata, hakim memiliki ruang penafsiran dan penemuan hukum untuk menyelesaikan sengketa berdasarkan sistem hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, keberanian melakukan penemuan hukum harus tetap berjalan seiring dengan kedisiplinan terhadap batas kewenangan.

Ia menilai, sistem hukum Indonesia membutuhkan pendekatan yang adaptif terhadap perkembangan masyarakat.

Pembentuk undang-undang perlu mengevaluasi regulasi yang sudah tidak memadai, mengantisipasi perkembangan teknologi, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum.

Namun, pembaruan hukum tidak selalu harus dilakukan dengan menerbitkan undang-undang baru untuk setiap persoalan. Penafsiran yang tepat terhadap norma yang telah tersedia juga merupakan bagian penting dari perkembangan hukum.

Dalam perspektif yang lebih luas, Bayu mengaitkan persoalan tersebut dengan pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Kepastian hukum diperlukan untuk memberikan pedoman dan perlindungan bagi masyarakat. Keadilan memastikan bahwa hukum tidak terjebak dalam formalitas yang mengabaikan hak manusia. Sementara kemanfaatan menjadikan hukum benar-benar berfungsi dalam kehidupan sosial.

Menurutnya, tantangan terbesar bukan semata-mata terletak pada banyak atau sedikitnya peraturan yang dimiliki suatu negara, melainkan pada kemampuan sistem hukum menjawab persoalan masyarakat ketika peraturan belum memberikan jawaban yang memadai.

Masyarakat tentu membutuhkan hakim yang tetap menghormati undang-undang dan tidak mengabaikan norma hukum atas nama keadilan.

Namun, penegakan hukum juga tidak boleh begitu kaku hingga kehilangan kemampuan memahami realitas kehidupan.

Pada akhirnya, hukum harus tetap teguh pada norma, terbuka terhadap perubahan sosial, dan berorientasi pada perlindungan hak serta keadilan masyarakat.

“Jangan biarkan keadilan berhenti di hadapan kekosongan hukum. Ketika peraturan belum memberikan jawaban, di situlah kualitas penalaran hukum dan integritas penegakan keadilan benar-benar diuji.”

Referensi Hukum dan Pemikiran

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
  4. Pemikiran Hans Kelsen, John Austin, Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Thomas Aquinas, dan Gustav Radbruch.

Oleh: Adv. Bayu Purnomo Saputra, S.H., M.H., C.Me., C.NET., CPS., C.FLS., C.Ext., C.FTax., CTA., CTT., CTP., CTM. ( Praktisi Hukum – BPS AND PARTNERS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *