AA Pelaku Curat Sempat DPO Selama Sembilan Bulan, Kini Menyusul Rekannya E ke-Sel Tahanan

Wartainspirasi.com — Dalam rangka Ops Sikat Musi II Polres Lahat, melalui unit Reskrim Polsek Kikim Timur berhasil meringkus seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terkait perkara dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan TKP didesa Marga Mulya kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat.

Terduga Pelaku berinisial AA (23) warga kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat ini, sempat kabur selama 9 bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Namun, pada Selasa 29 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB, berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Kikim Timur, usai Polisi mendapatkan Informasi keberadaan Pelaku.

AA ditangkap atas Laporan Polisi terkait aksi dugaan Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi pada Kamis 25 Desember 2025, sekira jam 18.30 WIB, diteras samping rumah warga Desa Marga Mulya kecamatan Kikim Timur.

Dari kejadian itu, korban kehilangan satu unit SPM Honda BEAT warna hitam yang terparkir diteras samping rumah. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang dilaporkan sekitar Rp.9 juta.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kapolsek Kikim Timur, AKP Pamris Malau, S.H, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH menceritakan, untuk kronologis kejadian, berawal terdapat dua orang yang datang ke rumah korban dengan alasan membeli kopi. Lalu, keduanya duduk diteras sambil ngopi.

Selanjutnya, kata Liespono, sekitar 30 menit kemudian, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil kunci kontak sepeda motor SPM yang berada di atas meja Televisi. Akan tetapi, aksi itu diketahui anak korban yang saat itu berada di dalam ruangan dan menegur Pelaku.

Nah, saat hendak mengejar Pelaku, salah satu Pelaku lainnya yang berinisial E masuk kedalam ruangan dan menghalangi Saksi. Dan, berdasarkan keterangan dalam perkara, terjadi tindakan kekerasan terhadap Saksi sehingga Pelaku yang membawa kunci kendaraan berhasil mengambil sepeda motor yang berada di teras rumah.

“Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” tambahnya, pada Kamis (01/10/2026)

Diakuinya, dalam proses penanganan perkara, Penyidik unit Reskrim Polsek Kikim Timur melakukan serangkaian tindakan Kepolisian, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan pelapor dan saksi, pemeriksaan Tersangka, hingga melengkapi administrasi Penyidikan.

Perkara tersebut selanjutnya menetapkan dua orang sebagai Tersangka. Salah satu tersangka berinisial E telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Lahat dan saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Kelas IIA Lahat.

Sedangkan, sambung Liespono, TSK berinisial AA ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Kikim Timur. Upaya pencarian terus dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut.

Menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan DPO, Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, S.H. memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ghulam Akbar bersama anggota untuk melakukan Penyelidikan dan Penindakan.

Berbekal informasi atas keberadaan Pelaku AA, pada Selasa 29 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Kikim Timur yang dipimpin langsung Kapolsek segera bergerak menuju lokasi.

“Alhasil, Pelaku AA berhasil diamankan, dan dibawa ke-Satreskrim Polres Lahat untuk menjalani proses Penyelidikan dan Pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” ulas Liespono.

Ia menjelaskan, dalam kasus ini Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa dokumen kendaraan sepeda motor Honda Beat milik korban serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul yang telah tercatat dalam berkas perkara.

Polsek Kikim Timur menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kikim Timur.

Kepolisian juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

“Saat ini, tersangka AA telah diserahkan untuk menjalani proses Penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lahat. Kepolisian juga akan melengkapi administrasi Penyidikan dan menyampaikan pemberitahuan kepada pihak terkait sesuai tahapan hukum yang berlaku,” tutup Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *