Wartainspirasi.com – Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah dilaporkan telah tertunda hingga empat bulan per Oktober 2025.
Keterlambatan ini menimbulkan keluhan di kalangan aparatur desa yang perannya merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat.
Penunggakan Siltap ini dialami oleh sejumlah desa, termasuk Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa. Hartawan Amarli, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Pondok Kelapa, membenarkan situasi ini.
“Ya, kami perangkat desa, kepala desa, dan BPD Desa Pondok Kelapa sudah berjalan empat bulan belum menerima Siltap. Terhitung dari bulan, Juli, Agustus, September, dan Oktober 2025,” ungkap Hartawan Amarli melalui sambungan telepon pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Meskipun menghadapi kesulitan finansial akibat penundaan hak gaji, Hartawan menegaskan bahwa aparatur desa di sana tetap menjalankan tugas sehari-hari.
Ia menekankan bahwa tugas sebagai pelayan masyarakat adalah amanah yang harus ditunaikan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok (tupoksi) yang berlaku.
“Kami tetap menunaikan tugas setiap hari. Tugas sehari-hari merupakan amanah, dengan tupoksi pemerintahan fungsi dan tugas yang kami jalani,” tambahnya.
Hartawan berharap Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dapat segera merealisasikan pencairan Siltap tersebut. Ia menyampaikan bahwa Siltap adalah kebutuhan pokok sehari-hari bagi aparatur desa.
“Pemerintah daerah dapat menyikapi keluhan ini. Bukan hanya Desa Pondok Kelapa, desa lain pun dengan keluhan yang sama,” tutup Hartawan Amarli.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah terus dilakukan untuk memperoleh keterangan resmi mengenai penyebab dan solusi atas penunggakan Siltap ini.