Bengkulu Selatan, Wartainspirasi.com – Bhabinkamtibmas sebagai mediator atau fasilitator dalam penyelesaian masalah di masyarakat dilakukan dengan melibatkan para pihak yang bertikai mengedepankan fungsi pengayoman di masyarakat.
Hal ini lah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pino Polres Bengkulu Selatan Aipda.Sumardi yang diketahui telah memediasi kedua warga binaanya yang bersengketa soal tanah lahan kebun sawit beberapa waktu yang lalu.
Sebagaimana di kutip dari media online kontras.co bertempat di Balai Desa Batu Panco, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Bhabinkamtibmas bersama dengan Kepala Desa Batu Panco mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa. Ialah Djuwita Chodijah dan Mudin warga yang bersengketa sejak bulan Januari lalu yang.
Berawal dari permasalahan Mudin yang menanam disalah satu lahan yang bukan miliknya akibat ketidaktahuan, sehingga Djuwita Chodijah tidak terima dan melaporkannya ke Aparat setempat.
Setelah di lakukan mediasi akhirnya keduanya bersepakat tidak lagi bersengketa dan saling ungkit di kemudian hari tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” kata Aipda Sumardi dalam laporannya.
Dalam surat kesepakatan bersama tersebut Mudin berjanji tidak akan bercocok tanam di lahan tersebut. Tak hanya itu Djuwita Chodijah juga bersedia untuk memberikan uang sebagai pengganti tanaman yang telah dirawat.
Problem Solving sangat penting di masyarakat sebab lebih mengedepankan fungsi pengayoman, perlindungan, dan pelayanan ketimbang fungsi selaku penegak Hukum. Sehingga Pertikaian/permasalahan dalam skala ringan dapat diupayakan dan diselesaikan secara kekeluargaan setelah terlebih dahulu menampung aspirasi dari kedua belah pihak.
Bravo Aipda.Sumardi, Bravo Polsek Pino, Polres Bengkulu Selatan Jaya Selalu. (Th Tajarman)







