Bahas Limbah Tambak Udang Hasilkan 4 Poin Kesepakatan

Kisruh berkepanjangan tentang pembuangan limbah Perusahaan yang ada di Kecamatan Maje Kabupaten Kaur menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Kabupaten Kaur buktinya perihal pembuangan Limbah Perusahaan ini menjadi topik pembahasan pada rapat di Ruang kerja Sekda Kaur.

Prihal yang di rapatkan tentang keluhan masyarakat Kabupaten Kaur yang terkena dampak pembungan limbah tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur.

Untuk itu Pemerintah Daerah melakukan mengadakan Rapat Evaluasi tentang Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah terhadap Pengusaha Tambak, dalam upaya mengatasi pencemaran lingkungan juga meningkatkan Pendapatan Daerah

Dalam Rapat tersebut dipimpin langsung Oleh Sekretaris Daerah Dr. Ersan Syahfiri, M.M bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Henry Faizal, Kepala Dinas DPMPTSP Suryoto, Kabag. Hukum Dasrul, Kabag. Kesra Agus Supiayanto dan Sekdin. Perikanan Roby Antomi.

Bersamaan dengan itu di kantor camat maje juga mengadakan Pertemuan Dengan pihak Perusahaan tambak udang yang ada di Desa linau kecamatan Maje ,untuk mencari solusi atas Gejolak yang ada di masyarakat sekitar tambak , terutama PT USBG dan PT .DPPP tentang dampak pmbuangan Limbah Tambak ke sungai ,

Dalam pertemuan ini di hadiri perwakilan PT .USBG saja , sedangkan menurut pqk camat dari pihak PT .DPPP tidak hadir , kepala Desa Linau ,kepala Desa muara jaya,kepala Desa wayhawang ,camat Maje ,bhabinkamtbans dan babinsa .

Di terangkan oleh camat maje Sarpazian , bahwa Dalam pertemuan di aula kantor camat maje kemaren ,merupakan Tindak lanjut atas keluhan masyarakat temtang pembuangan limbah Tambak udang yang ada di Deaa Linau ke sungai wayhawang , sehingga dalam kesimpulan rapat ,pihak perusahaan Tambak Siap melakukan 4 Poin , yang merupakan solusi dari persolan Limbah tersebut ,dari 4 Poin itu adalah sebagai berikut :

1-pihak perusahaan tembak udang ,siap mengatasi Genangan air yang ada limbah tambak bila mana saat sungai wayhawang itu sedang mampet ,dan siap membuka pintu keluar air sungai agar tidak menumpuk limbah yang ada di sungai mennajdi bau busuk. Dalam istilah (Matah Mare)

2- pihak perusahaan Siap mengelola IPAL sesuai dengan Peraturan yang di terapkan pemerintah.

3-apa bila saat panen udang ,pihak perusahaan Mengundang phak dinas terkait agar dapat mengwasi saat proses limbah itu di buang.

4-Pihak perusahaan di minta agar Dinas DLH dan dinas terkait lainnya untuk selalu Rutin mengwsi dan mengontrol pembuangan limbah tambak udang agar air limbah Tambak itu tidak menimbulkan bau dan mencemari lingkungan .demikian camat Maje .(MJ )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *