Wartainspirasi.com, Tomohon — Menjamurnya bangunan-bangunan berkedok tempat pariwisata di Kota Tomohon diduga tidak berizin serta sudah mulai memasuki daerah yang dilarang oleh Pemerintah.
Terpantau media ini diseputaran Gunung Lokon, Mahawu dan Puncak Wawo terlihat sejumlah bangunan permanen berdiri kokoh tapi diduga tidak memiliki ijin, dan belum pernah dibahas pada tingkatan TKPRD Kota Tomohon.
Selain itu bangunan permanen yang berdiri kokoh di perut gunung Lokon diketahui juga sudah beroperasi kendati perizinannya belum ada.
Salah satu manajemen saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sudah menyurat ke Pemerintah Kota dan sudah mengurus (Nomor Induk Berusaha) NIB sebagai salah satu persyaratan.
Saat ditanya terkait izin lainnya oknum yang mengaku orang kepercayaan dari owner mengatakan masih dalam pengurusan termasuk pengurusan Rekomendasi Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan ijin lingkungan/SPPL.
Kepala Dinas perizinan Erwings Liuw kepada sejumlah awak media beberapa hari yang lalu mengatakan bahwa bangunan yang ada di Gunung Lokon tidak memiliki ijin karena tidak masuk dalam wilayah pengembangan sesuai Tata Ruang Pemerintah Kota Tomohon.
Sementara Penegak Peraturan Daerah (Perda) yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) saat di konfirmasi pada Senin 20/06 Kasat Pol PP Kota Tomohon Henky Supit, tidak berada di ruang kerjanya begitu pula para Kepala-Kepala bidang.
Menurut sejumlah anggota Pol PP yang berada di Kantor saat itu menyampaikan bahwa Kasat Pol PP sedang ada kegiatan di luar dan para kepala-kepala bidang sedang melakukan patroli.
Alax salah satu warga Tomohon kepada media ini, Senin 20/06 mengatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tomohon “Tidur” karena diduga tidak menjalankan fungsinya sebagai penegak Perda terkait penertiban bangunan dan tempat usaha yang tidak memiliki izin. /Onal Mamoto







