Belum Ada Izin BPPKAD, Kelurahan Kawedanan Bangun Akses Jalan Diatas Lahan Sewa

Wartainspirasi.com, Magetan — Sewa menyewa tanah (Bengkok) yang menjadi wewenang pemangku jabatan di lingkup Pemerintahan Desa maupun Kelurahan yang seharusnya menguntungkan bagi masyarakat dalam hal pertanian untuk pemulihan perekonomian justru menjadi sorotan publik karena Pemerintah Kelurahan Kawedanan dinilai semena-mena dalam urusan sewa-menyewa tanah kepada masyarakat.

Dalam hal ini, YD (Inisial Penyewa Lahan) mengadu kepada DPD LSM LIRA Magetan terkait Kelurahan Kawedanan yang dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai pemangku jabatan di Kelurahan Kawedanan, pengrusakan lahan sewa yang nantinya akan dibangun akses jalan tanpa adanya koordinasi terlebih, dan tanpa ada ganti rugi imbas dari akses pembangunan akses jalan tersebut.

Sementara itu, dari keterangan YD (Inisial Penyewa Lahan), pihaknya menyampaikan luas tanah yang dibangun Kelurahan Kawedanan untuk pembangunan akses jalan tersebut, YD berharap semoga permasalahan tersebut segera ada kejelasan.

“Untuk luas tanahnya sendiri yakni selebar 5 meter dan panjangnya kurang lebih 400 meter, yang mana pada saat itu sudah ditanam benih-benih tebu tetapi tanpa sepengetahuan penyewa lahan langsung dirusak (dikeruk) untuk dijadikan akses jalan tanpa adanya koordinasi dan ganti rugi,” ujar YD.

Lebih lanjut, “Kami, warga Kawedanan berharap semoga segala sesuatu kegiatan maupun pembangunan infrastruktur harus ada koordinasi terlebih dahulu supaya penggunaan dana tersebut terlihat transparan khususnya dalam proses lelang tanah bengkok,” tandas YD.

Disamping itu, Ketua DPD LSM LIRA Magetan, Supriyanto, S.Sos bersama Warga Kelurahan Kawedanan menanyakan (Klarifikasi) hal tersebut kepada Yayuk Sri Rahayu selaku Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Magetan, saat dikonfirmasi, Yayuk menyampaikan tidak tahu-menahu terkait pengalihfungsian lahan sewa untuk pembangunan tersebut.

Pihaknya mengatakan seharusnya ada mekanisme tersendiri dan harus mengikuti aturannya.

“Sampai saat ini, belum ada surat izin yang turun kepada Kelurahan Kawedanan terkait pembangunan akses jalan yang dilaksanakan di atas lahan sewa (Bengkok) yang mana belum habis masa kontraknya,” ujar Yayuk, saat ditemui LSM LIRA.

Dari permasalahan diatas, Ketua DPD LSM LIRA Magetan, Supriyanto, S.Sos menilai, tindakan Kepala Kelurahan Kawedanan tersebut melawan hukum, hal ini dapat disimpulkan dari permasalahan diatas, diantaranya Penyalahgunaan wewenang karena izin penggunaan Tanah Aset Negara belum turun akan tetapi sudah dilakukan Pengalihfungsian tanah bengkok.

Pengerusakan tanaman milik orang lain karena tanah bengkok yang di sewa petani tersebut belum di ganti rugi secara nyata dan belum habis masa kontraknya. (DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *