Wartainspirasi.com — Keberadaan Bendera Merah Putih di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Lahat kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya tiang bendera tidak terlihat terpasang, kini muncul persoalan baru: bendera tersebut diduga terus berkibar siang dan malam tanpa pernah diturunkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kondisi tersebut disebut telah berlangsung cukup lama.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai tata cara pengibaran Bendera Negara serta pengawasan terhadap fasilitas rumah jabatan kepala daerah.
Advokat Sanderson Syafe’i, S.H., menilai persoalan ini perlu disikapi secara proporsional.
Menurutnya, penghormatan terhadap Merah Putih bukan semata-mata urusan seremoni, melainkan juga menyangkut ketertiban dalam menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Merah Putih adalah simbol negara yang harus kita hormati bersama. Karena itu, tata cara pengibaran dan pemeliharaannya perlu diperhatikan. Kami berharap ada penjelasan dari pihak Pemerintah Kabupaten Lahat agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Sanderson.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 ayat (1) mengatur pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara antara matahari terbit hingga matahari terbenam, dengan pengecualian tertentu sebagaimana diatur dalam ayat (2).
Menurut Sanderson, apabila bendera di Pendopoan Bupati memang terus dibiarkan berkibar sepanjang malam tanpa adanya keadaan yang membenarkan, kondisi tersebut perlu dievaluasi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Sorotan ini juga berkaitan dengan pentingnya pengawasan terhadap fasilitas rumah jabatan kepala daerah.
Sanderson menilai, apabila Bupati tidak selalu berada di tempat, mekanisme pengawasan oleh petugas atau perangkat yang bertanggung jawab perlu tetap berjalan dengan baik.
“Pengawasan tidak boleh bergantung pada ada atau tidaknya pimpinan di lokasi. Harus ada petugas yang memastikan fasilitas rumah jabatan dikelola secara tertib, termasuk memperhatikan ketentuan penggunaan Bendera Negara. Ini bukan soal menyalahkan seseorang, tetapi bagaimana tata kelola dan tanggung jawab dijalankan dengan baik,” tegasnya, pada Minggu (18/10/2026)
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Lahat memberikan klarifikasi mengenai alasan bendera terus terpasang pada malam hari, termasuk apakah terdapat ketentuan atau keadaan tertentu yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Bagi Sanderson, kritik publik seharusnya menjadi ruang perbaikan, bukan sekadar polemik. Penjelasan terbuka dari pemerintah akan membantu masyarakat memahami keadaan sebenarnya sekaligus memastikan penghormatan terhadap simbol negara dilaksanakan sesuai ketentuan.
Hingga rilis ini disusun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat, Dr. Ir. H. Izromaita, M.Si. saat konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp 0811788xxxx mengenai kondisi pengibaran bendera di Pendopoan Bupati serta mekanisme pengawasan yang diterapkan, hingga berita ini diunggah belum memberikan respon.









