LAHAT, WARTAINSPIRASI.COM — Ketua PGK Kabupaten Lahat, Mahendra Reza Wijaya SH mengapresiasi Sat Reskrim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat, dalam membongkar aksi Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) atau Ilegal Minning galian C.
Terungkapnya kegiatan Ilegal Minning tersebut, telah melanggar Pasal 158 UU Nomor 3/2020 tentang perubahan atau UU Nomor 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman 5 tahun kurungan Penjara, dengan melibatkan dua (2) kepala desa (Kades) di Kecamatan Merapi Barat (Kim-Bar) Kabupaten Lahat.
“Untuk itu, kami dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Kabupaten Lahat, mengapresiasi dan terus mendukung langkah langkah serta proses hukum yang diberikan kepada dua oknum Kades Kecamatan Kikim Barat, Lahat,” seruh Mahendra.
Tidak itu saja, Mahendra juga mengharapkan, pengungkapan yang dilakukan Sat Reskrim Pidsus Polres Lahat ini, juga bisa menyelidiki Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) lainnya yang ada, di Kabupaten Lahat.
“Dengan ditangkapnya dan diproses hukum terhadap dua oknum kepala desa (Kades) yakni, Kades Desa Penantian Susanto alias Suh, dan Saparudin selaku Kades Desa Saung Nago Kecamatan Kikim Barat (Kim-Bar) Lahat ini, membuktikan bahwa tinggal di Negara hukum ini harus mematuhi aturan yang berlaku, jangan mentang mentang Kades lalu, seenaknya saja,” tanya Mahendra.
Selain itu, sambung Mahendra, Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lahat, siap akan mengawal serta mengawasi atas perkara yang melibatkan dua oknum kepala desa (Kades) Kecamatan Kikim Barat, Lahat hingga, sampai proses sidang nanti.
“Kita semua sama dimata hukum, apabila ada yang melanggar dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka siap siaplah untuk terhukum. Seperti yang dilakukan oleh dua oknum Kades Kikim Barat yang melakukan aktifitas Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) atau Ilegal Minning,” ujarnya.
Aktifitas yang merugikan Negara itu, dan meraup keuntungan besar demi untuk kepentingan pribadi atau segelintir orang tersebut, diakui Advokat Muda ini, cepat tercium oleh Sat Reskrim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat. Sehingga, kegiatan itu dapat segera dihentikan sedangkan dua oknum Kades Kecamatan Kikim Barat, Lahat, telah diamankan oleh Polres Lahat.
“Sekali lagi, kami dari PGK Kabupaten Lahat sangat mengapresiasi Pidsus Polres Lahat atas pengungkapan dan penangkapan kegiatan Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) yang dilakukan oleh dua Oknum Kepala Desa (Kades) Kikim Barat, Lahat,” pungkas Advokat Muda atau lebih dikenal Mahendra.
Berita sebelumnya, berbekal LPA/149 /IX/2021/SPKT/Res Lahat/Sumsel, tanggal 24 September 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 12.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Aliran Pinggir Sungai Air Pangi Desa Penantian, dan di Aliran Sungai Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Dari informasi adanya kegiatan PETI Ilegal Minning, jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Reskrim Polres Lahat dipimpin Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik bersama Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana dan anggota Pidsus Polres Lahat langsung terjun kelokasi. Alhasil, di TKP kegiatan tersebut, sedang berjalan.
Tanpa mengulur waktu lagi, Pidsus Polres Lahat langsung menghentikan aktifitas yang ada, lalu, memanggil sejumlah warga untuk dimintaki keterangan selaku saksi dari Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) Ilegal Minning Galian C.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik membenarkan, bahwasannya unit Pidsus Reskrim Polres Lahat telah mengamankan dua orang oknum kepala desa (Kades) Desa Penantian Susanto alias Suh, dan Saparudin selaku Kades Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Dijelaskannya, dari keterangan saksi saksi yang ada, Reli yang merupakan pengurus/adik Kades, Andi Lala (sopir), Warman (sopir), Sobri, dan Juni Prianto ST (ahli IT Esdm), lalu, mengarah kepada oknum kepala desa (Kades) Desa Penantian Susanto alias Suh.
Untuk barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan berupa, 1 unit mesin Dompeng, Pipa 4 1/2 inci dengan panjang 30 Meter, dan 1 buah saringan pasir bersegi empat,” ujar Kasat Reskrim Polres Lahat.
Dihari yang sama, ditempat berbeda, dari berbagai keterangan mulai, Operator Dompeng, Sobri pengurus usaha, Febri Sopir, Aris Sopir, serta Juni Prianto ST (Ahli IT Esdm), dan mengarah kepada Saparudin selaku kepala desa (Kades) Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Lahat,” ulasnya.
Kronologis kejadian, pada Kamis 23 September 2021 sekira pukul 10.30 WIB, unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat mendapat informasi kegiatan PETI diwilayah Aliran Sungai Air Pangi Desa Saung Naga Kecamatan Kikim Barat, Lahat. (Din)







