Bupati Barru Tuntaskan Sengketa Lahan dan Pengelolaan Pantai Lasonrai

Wartainspirasi.com – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., turun langsung memimpin mediasi penting terkait persoalan pengelolaan Obyek Wisata Pantai Pasir Putih Dusun Ujungge atau yang lebih dikenal sebagai Pantai Lasonrai, di Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, pada Senin (27/10/2025) sore.

Pertemuan yang digelar di Kantor Desa Batupute ini merupakan respons cepat pemerintah daerah untuk mencari solusi atas sengketa pengelolaan yang telah lama bergulir, mengingat potensi besar kawasan wisata tersebut bagi ekonomi masyarakat dan daerah.

Hadir dalam mediasi tersebut sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Anggota DPRD Barru Dapil Soppeng Riaja Drs. H. Muhammad Akil, M.Pd, Asisten I Setda Barru, Kasi Penanganan Sengketa BPN Barru, perwakilan Plt. Kepala Bapenda Barru, Camat, Danramil, Kapolsek Soppeng Riaja, Kepala Desa Batupute, Ketua Posbankum Desa Batupute, Ketua BPD Desa Batupute, perwakilan pemilik aset Sumitro, S.P., Kepala Dusun Ujungge, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Ina menegaskan bahwa mediasi ini adalah prioritas penting.

“Harapan kami, masalah Lasonrai ini bisa segera mendapat jalan keluar yang adil dan tidak merugikan pihak mana pun. Semua harus merasa terpenuhi hak-haknya, tetapi tentu hak yang benar-benar milik kita,” tegasnya.

Bupati menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Barru untuk memastikan kawasan Pantai Lasonrai dapat kembali dibuka dan dikelola secara tertib, profesional, dan berkeadilan. Pengelolaan yang baik diyakini akan memberikan dampak ekonomi positif.

“Kalau Lasonrai dikelola baik-baik, tentu akan menjadi sumber pendapatan bagi daerah, pendapatan desa, dan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar,” jelas Andi Ina.

Suasana mediasi berlangsung akrab dan kondusif, di mana Bupati mendengarkan langsung aspirasi dari berbagai pihak, baik pengelola, masyarakat, maupun pemerintah desa.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap persoalan diselesaikan dengan cara musyawarah dan saling menghormati,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa Pantai Lasonrai adalah salah satu potensi wisata unggulan Barru yang harus dikelola dengan semangat kebersamaan.

Tiga Poin Utama Kesepakatan

Mediasi tersebut menghasilkan tiga poin kesepakatan utama sebagai landasan penyelesaian:

  1. Status Lahan di Bagian Barat: Terkait lahan yang berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 326/PDT/2020/PT MKS disebut sebagai tanah pekuburan, disepakati untuk menunggu penyesuaian dan pengaturan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keharmonisan bersama.
  2. Rencana Pengelolaan Kolaboratif: Pengelolaan Obyek Wisata Pantai Lasonrai ke depan akan dilakukan secara terpadu dan kolaboratif melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang nantinya akan melahirkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pengelolaan kawasan wisata.
  3. Pembahasan Teknis Lanjutan: Hal-hal teknis lainnya yang menyangkut operasional dan detail pengelolaan akan dibahas dan diputuskan melalui Musdes berikutnya.

Bupati Andi Ina berharap hasil kesepakatan ini menjadi dasar bersama untuk menciptakan suasana kondusif dan menjadikan Pantai Lasonrai sebagai destinasi wisata yang dikelola secara transparan, adil, dan berkelanjutan.

“Saya hadir bukan untuk berpihak, tapi untuk menengahi. Pemerintah hanya ingin memastikan bahwa Wisata Pantai Lasonrai tetap menjadi kebanggaan masyarakat Barru, dikelola dengan damai, dan memberi manfaat bagi semua,” pungkasnya, sembari mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat kekeluargaan, menghindari provokasi, dan menindaklanjuti hasil musyawarah dengan langkah konkret.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *