Bupati Bengkulu Selatan Di Duga Langgar Dalam Proses Mutasi,Terancam Di Sangsi Mendagri

 

Wartainspirasi.com, Bengkulu Selatan – Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi terancam disangsi Menteri Dalam Negeri terkait dengan adanya dugaan pelanggaran mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemda Bengkulu Selatan yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu.

Berajak dari permasalah tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Selatan tertanggal 19 mei 2020 membentuk Pansus II, hal ini dilakukan dalam rangka untuk membuat permasalahan tersebut menjadi terang benderang.

Setelah bekerja kurang dari satu bulan pansus II sampai pada kesimpulan. Hasil kesimpulan tersebut digelar dalam rapat Paripurna DPR Senin 22 Juni 2020. Nisan Deni Purnama, SIP selaku ketua Pansus II menyerahkan hasil kesimpulan setabal 35 halaman tersebut kepada pimpinan rapat ketua DPRD BS Barli Halim, SE.

Dijelaskan Deni Purnama, SIP selaku Ketua Pansus II (dua), Berdasarkan hasil penelusuran Pansus II, sebanyak 4 kali mutasi yang dilakukan Bupati Bengkulu Selatan dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini dinilai kurang wajar, karena belum genap 4 bulan seorang pejabat menduduki jabatanya dia sudah dipindahkan. Sehingga dalam hal ini tindakan yang dilakukan Bupati Bengkulu Selatan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governence) dan Pemerintahan yang baik bersih dan berwibawa (Claen Government).

Lanjut Deni, Dari hasil penelusuran tersebut, selain adanya dugaan aturan yang dilangagar dalam proses mutasi mulai 31 januari 2019 hingga 07 januari 2020. Keputusan rapat berkesimpulan sepakat meminta Bupati Bengkulu Selatan agar mengembalikan 79 ASN yang sebelumnya dinonjobkan kejabatan semula.

“Setidaknya ada waktu 14 hari bagi Bupati BS untuk mengembalikan 79 orang ini kejabatan semula dan membatalkan surat keputusan mutasi untuk 14 orang yang dipormosikan. Sejak ditetapkanya keputusan DPRD Bengkulu Selatan,”tegas politisi partai golkar ini.

Deni menegaskan, jika Bupati Bengkulu Selatan tidak melaksanakan hasil rekomendasi ini, maka pansus II mengusulkan keputusan DPRD ini dijadikan dasar dalam penyampaian hak menyampaikan pendapat DPRD.

“Pelanggaran yang dilakukan Bupat BS, pansus II mengusulkan untuk melaporkan ketidak patuhan Bupati terhadap peraturan perundang-undangan kepada menteri dalam negeri untuk memberikan sanksi dan pembinaan kepada Bupati Bengkulu Selatan serta memerintahkan kepada Bupati Bengkulu Selatan agar dapat mematuhi keputusan DPRD dan rekomendasi KASN,” tegas Politis Muda Partai Golkar. (Tajar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *