Wartainspirasi.com, Kaur – Sebanyak 192 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu terima Surat Keputusan ( SK ) perpanjangan masa jabatan dua tahun dari Bupati Kaur H, Lismidianto ,SH ,MH Senen (8/7/24).
Dengan demikian masa jabatan dari ke -192 Kades dalam pengukuhan tersebut yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.
Acara penyerahan SK Kades dilakukan di Gedung Serba Guna ( GSG ) jalan perkantoran Padang kempas.
Turut menyaksikan dalam kegiatan tersebut dari Forkopimda, Kepala Dinas PMD beserta kabid, dan juga sejumlah Kepala OPD terkait dan awak media.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten kabupaten Kaur saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang hari ini menerima SK pengukuhan perpanjangan masa jabatannya. Semoga dengan SK perpanjangan ini menjadi sebuah keberlanjutan pengabdian dari para Kades kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya,” ucap Bupati Kaur .H Lismidanto ,SH, MH
Bupati juga menegaskan, Pemerintah Desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, efisien sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,
Selain itu Kades juga dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi serta kondisi dalam kehidupan masyarakat di Desa nya.
Bupati juga meminta agar Kepala Desa mampu memberdayakan sumber daya yang ada di sekitar Lingkungan Desa .
“Yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi dan mengelola potensi sumber daya alam serta sumber daya manusia yang dimiliki. Sekaligus kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat,” Tandas nya.
Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya. Bupati minta tetap harus disinergikan dengan program pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten selaras dengan visi dan misi pemerintahan,
Untuk itu Bupati mengajak para Kepala Desa untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama 2 dua tahun. Tentunya melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan,
Berkaitan dengan penyelenggaraan pembangunan, Bupati menyampaikan beberapa arahannya kepada para Kepala Desa untuk dapat dilaksanakan dalam masa 2 tahun ini.
Pertama, segera lakukan koordinasi antar kepala desa, seluruh perangkat desa, dan masyarakat, harmonisasi dan sinkronisasi program serta melakukan kerja tim. Dengan penambahan masa jabatan ini apa yang menjadi mimpi di desanya masing-masing bisa diselesaikan dan menuju kesejahteraan dalam masyarkatnya.
Kedua, terkait dengan isu utama pengentasan kemiskinan, stunting dan juga terkait dengan anak tidak sekolah, para Kepala Desa membuat program-program rehab rumah warga miskin, jambanisasi (perbaikan sanitasi) dan upaya-upaya pencegahan dan penurunan angka stunting.
“Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” pesan Bupati.
Selanjutnya, Bupati Lismidanto juga minta agar anggaran desa dilaksanakan dengan transparan sesuai dengan asas kemanfaatan baik itu PR infrastruktur di desanya. Juga program pemberdayaan sesuai karakteristik desanya masing.masing. Terkait dengan Badan Permusyawaratan Desa untuk segera dilakukan koordinasi,” paparnya.
Sementara Dari pihak kades yang di sampai kan ketua Apbesi Kaur, adanya SK perpanjangan jabatan kades ini , merupakan penambahan tugas yang baru untuk melanjutkan program di Desa, selain itu kata dia ,perpanjangan jabatan kades ini agar semua kades dapat menjalankan pemerintahan di masing-masing desanya lebih baik lagi agar amanah yang di emban dalam terwujud dengan baik dan di terima oleh warganya ,” tutup nya .( mJ )