WARTAINSPIRASI.COM — Saat diputuskan oleh pihak Pemerintahan bersama panitia Pilkades tentang kisruh berkaitan dengan drawnya hasil Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal, maka pada hari ini sekitar pukul 11.00 Wib pada hari Senin (29/3/21) Calon Kepala Desa (Cakades) Jawi Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, atas nama Didi Haryanto Cakades Nomor 3 , resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu. Gugatan Cakades nomor urut 3 ini dengan bukti surat penerimaan gugatan sengketa dari PTUN Bengkulu, Nomor Register : 8 / G / 2021 / PTUN. BKL tanggal 29 Maret 2021.
Cakades Didi Haryanto didampingi oleh tim Kuasa dan pendukungnya tiba di PTUN Bengkulu pukul 09.30 WIB dan kemudian langsung mendaftarkan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Kaur nomor 188.4.45 – 374 Tahun 2021 tertanggal 22 Maret 2021 untuk membuka kotak suara hitung ulang perolehan suara Cakades Jawi.
Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kapolsek Kaur Tengah, Iptu Samsul Rizal, SH membenarkan adanya gugatan di PTUN oleh Cakades nomor urut 3 Desa Jawi atas nama Didi Haryanto. Tim melakukan monitoring kegiatan tersebut guna mencegah dan mengantisipasi adanya hal yang tidak diinginkan.
“Ya, kegiatan pendaftaran gugatan sengketa terhadap SK Bupati Kaur menghitung ulang perolehan suara hasil pemilihan serentak 28 Februari lalu berjalan lancar. Hingga saat ini, kondisi masih aman dan terkendali,” ujar Kapolsek.( Marjhon )










