Wartainspirasi.com — Kejaksan Negeri Kaur melaksanakan pembinaan dalam pemahaman hukum ke siswa-siswi tingkat SMP dan SMA di Kaur yang disebut Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Hari kedua ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur menggelar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 13 Kaur dan MTSN 1 Kaur bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, Selasa (29/03/23).
Dimana hari pertama JMS dilaksanakan di SMA Negeri 2 Kaur dan SDN 37 Kaur bertindak sebagai narasumber Kajari Kaur, M. Yunus. SH.,MH di wakili Kasintel Kejari Kaur, Carles Aprianto. SH.,MH didampingi oleh Kabid Dikdas, Muslim. S.Pd dan Kepala Sekolah.
Kajari Kaur, M. Yunus. SH.,MH melalui Kasi Intel, Carles Aprianto. SH.,MH menyampaikan, fungsi penegakan hukum Kejari Kaur adalah melakukan fungsi Preventif seperti melakukan pencegahan supaya tidak terjadi kejahatan.
Maka salah satu yang dapat dilakukan memberikan pemahaman dengan cara sosialisasi hukum baik di tingkat pelajar maupun tingkat kelembagaan lainnya,” sampai Carles.
Salah satu contoh yang dominan terhadap pelangggran di Sekolah seperti UU ITE
maka materi yang paling ditekankan dalam kegiatan ini adalah potensi pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik atau UU ITE Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi serta transaksi elektronik,” jelas Kasi Intel.
Ditempat berbeda, SMPN 13 Kaur narasumber dari JMS kali ini Jaksa Fungsional Kejari Kaur, Dewanti Nur IndratiIndrati. SH, kegiatan ini bertujuan agar para siswa paham dan tidak melanggar hukum.
Hal ini temanya mensosialisasikan Undang-undang tentang Narkoba, karena Narkoba sangat berbahaya dan mudah menimbulkan kejahatan.
Tambahnya, JMS akan menjadi program reguler tahunan dari Kejari Kaur dengan harapan untuk mensosialisasikan undang-undang kepada semua siswa-siswi di Kabupaten Kaur, supaya tidak mendekati Narkoba serta adanya tawuran,” paparnya, Rabu (29/3/23).