D.A Diamankan Kasus Curat atau Percobaan Pencurian Dengan Pemberatan Untuk E dan A DPO

Wartainspirasi.com — Jajaran Polres Lahat melalui Polsek Kikim Barat telah berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan atau percobaan pencurian.

Terungkapnya kasus Pencurian dengan Pemberatan atau percobaan pencurian tersebut, berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/03/II/2026/SPKT/Polsek Kikim Barat/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 22 Februari 2026.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK, MIK, melalui Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni SE, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Lispono SH menegaskan, usai mendapat laporan dari korban Andri (57) warga desa Sidomakmur kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, Polisi melakukan Penyelidikan terhadap terduga Pelaku.

Alhasil sambung Liespono, dari keterangan sejumlah saksi, sehingga, petugas berhasil mengamankan TSK berinisial D.A (18) seorang Pelajar warga desa Banu Ayu kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.

“Tersangka merupakan Resedivis dalam perkara penipuan dan /atau penggelapan Ranmor R.2 serta Curat (jambret),” jelas Liespono, pada Selasa (24/02/2026).

Diceritakan Liespono, untuk kronologis kejadian, pada Minggu 22 Februari 2026 sekira jam 01.00 WIB, korban mendengar suara mencurigakan dari arah teras depan rumahnya. Lalu, korban mengintip melalui jendela kamar depan dan benar saja melihat 3 orang laki-laki mencurigakan diteras rumah serta berusaha mendorong 2 unit Ranmor R.2 miliknya yang terparkir diteras rumah.

Selanjutnya, kata Liespono, korban menghubungi anaknya yang bernama Akhmad Sulaiman yang juga tinggal didesa Sidomarmur kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, untuk datang kerumah korban sambil korban terus mengintip aktifitas ketiga Pelaku.

“Nah, setelah Akhmad Sulaiman sampai kerumah, korban langsung keluar rumah mencoba melakukan penangkapan terhadap Pelaku yang saat itu sedang berusaha membuka gembok kunci Ranmor R.2 milik korban. Melihat, korban keluar rumah para Pelaku langsung melarikan diri serta dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang diantaranya D.A. atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Kikim Barat,” ulasnya.

Untuk kronologis pengungkapan kasus ini, disampaikan Liespono, setelah laporan diterima unit Reskrim melakukan langka-langka Penyelidikan berupa menerima serahan barang bukti dan riksa (BAI) para saksi, terlapor serta cek TKP. selanjutnya dilakukan gelar hasil Lidik dengan kesimpulan perkara ditingkatkan ke-Penyidikan dan penetapan tersangka serta dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka benar tersangka telah melakukan pencurian atau percobaan pencurian tersebut bersama-sama dengan E (DPO) dan A (DPO) yang memang menargetkan Ranmor R.2 yang telah dimodifikasi untuk keperluan ke kebun (Ranmor R.2 Grandong).

Selain itu, ditegaskannya, sebelumnya telah ada pesanan dari Calon Pembeli serta tidak menyelesaikan Pencurian tersebut, disebabkan telah tertangkap tangan terlebih dahulu oleh korban.

“D.A merupakan satu dari tiga terduga Pelaku telah diamankan, berikut BB 1 unit SPM Yamaha tanpa Budy dan Nopol (Alat yang digunakan TSK) 1 lembar baju kaos warna putih (baju tersangka), 1 unit Sepeda Motor Honda tanpa Nopol yang telah dimodifikasi untuk keperluan berkebun, dan 1 unit SPM Honda tanpa Nopol yang telah dimodifikasi untuk keperluan berkebun serta dilengkapi keranjang pengangkut buah kelapa sawit,” pungkas Liespono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *