Wartainspirasi.com – Rumah Kebangsaan Basecamp Karangrejo (RKBK) Banyuwangi kembali menjadi ruang pertemuan bagi aspirasi publik dalam suasana akrab namun sarat makna.
Pada Jumat siang hingga sore, RKBK menggelar dialog publik bertajuk “Sinergi Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Isu Pertambangan Galian C” yang menghadirkan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K.
Dialog yang dipandu langsung oleh pendiri dan Ketua RKBK, Hakim Said, S.H., ini turut dihadiri oleh Wakasatreskrim Iptu Didik Hariyono, Kanit Pidsus Azmal Rahadian HasbiAlloh, serta tokoh masyarakat dari berbagai latar belakang mulai dari tokoh agama, seniman, budayawan, pengusaha, hingga praktisi hukum dan sosial.
Dalam paparannya, Kompol Komang menegaskan peran strategis Satreskrim dalam Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Banyuwangi, khususnya dalam pengawasan dan penertiban tambang galian C ilegal.
Ia menyebutkan bahwa tugas Satreskrim bukan hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendorong legalisasi dan pembinaan terhadap para pelaku usaha.
“Penambangan ilegal bukan hanya berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah, tapi juga mengancam keselamatan dan kelestarian lingkungan. Kami mengedepankan penegakan hukum yang tegas namun manusiawi,” ujar Kompol Komang.
Sementara itu, Ketua RKBK Hakim Said menyampaikan bahwa dialog ini menjadi sarana menjembatani rakyat dan pemerintah dalam mencari solusi bersama.
Ia menekankan pentingnya penyelesaian secara holistik, melibatkan aspek hukum, tata kelola, partisipasi masyarakat, dan komitmen politik.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dan terbuka. Andi Purnama, konsultan pembangunan, mengkritik pemberian fasilitas publik pada wilayah yang belum memiliki dasar legal.
H. Salam Bikwanto dari Perkumpulan Tambang Banyuwangi (Petawangi) mengeluhkan ketimpangan perlakuan antara tambang legal dan ilegal.
Di sisi lain, pegiat sosial Agus Wahyu Nuryadi menyoroti dampak kesehatan akibat aktivitas tambang ilegal.
Aditya Ruli Delianto, S.H., M.Kn., praktisi hukum dan notaris, mengangkat isu penarikan retribusi pajak terhadap aktivitas tambang ilegal, yang menurutnya berpotensi merusak prinsip hukum dan keadilan fiskal.
Sedangkan penggiat lokal Junjung Subowo mendesak dibukanya jalur legalisasi yang lebih cepat dan transparan, mengingat jumlah tambang ilegal yang mencapai ratusan titik.
Menanggapi berbagai masukan, Kompol Komang menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal memerlukan kolaborasi antarinstansi dan partisipasi masyarakat.
“Kami bekerja berdasarkan data dan laporan. Penindakan kami bukan sekadar represif, tetapi juga solutif. Kami mendorong OPD teknis agar lebih selektif dalam memberi akses, serta memperkuat edukasi dan pembinaan kepada pelaku usaha,” jelasnya.
Terkait aspek kesehatan dan lingkungan, Kompol Komang memastikan bahwa Satreskrim akan terus mendorong dinas terkait di dalam Timdu agar lebih aktif dalam pemantauan dan penanganan dampak tambang ilegal.
Ia juga menyikapi soal retribusi terhadap usaha tambang yang belum legal dengan komitmen untuk mengkaji ulang kebijakan bersama Timdu.
“Jika benar terjadi, perlu ada koreksi serius agar tidak mencederai prinsip hukum,” tegasnya.
Acara ditutup dengan doa oleh KH. Moh. Ikrom Hasan, tokoh ulama dan Ketua Paguyuban Joko Tole.
Dalam doanya, beliau berharap agar komunikasi antara rakyat dan pemerintah tetap hidup demi Banyuwangi yang adil, aman, dan berkelanjutan.
“Semoga Banyuwangi menjadi contoh daerah yang menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan hati bersih,” tutupnya.







