BENTENG, WARTAINSPIRASI.COM — Adanya dugaan pembebasan tanam tumbuh dibayar dua kali di wilayah Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah tepatnya di area pintu masuk tol. Awalnya tanam tumbuh tersebut telah diganti rugi PLN ketika akan dibangun tiang Sutet berikut dengan tanah, adapun untuk tanah di tapak tower diganti rugi penuh sedangkan tanah yang dilintasi kabel sutet diganti berupa konpensasi.
Salah satu institusi yang di klarifikasi yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah Provinsi Bengkulu. Media ini juga telah mencoba mengkonfirmasi via WhattsApp, Jumat (18/6/2021) tapi tak di gubris, selanjutnya melalui surat klarifikasi dengan Nomor: 108/SL/RWI/06.2021 tanggal surat 21 Juni 2021. Namun sayangnya, Kepala BPN Bengkulu Tengah Ir. Hazairin Masrib. MM, masih memilih bungkam. Ketua PPK PUPR pembebasan lahan pun telah dihubungi via WhattsApp masih ceklist.
Diketahui, salah seorang warga Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah telah menerima ganti rugi tanam tumbuh tersebut, sedangkan dua orang lagi belum menerima. Dalam hal ini pihak media mempertanyakan kepada pihak BPN Bengkulu Tengah adakah indikasi pelanggaran terhadap perbuatan tersebut mengingat uang yang digunakan untuk membayar ganti rugi tersebut adalah sama-sama uang negara walapun dari institusi berbeda. Surat klarifikasi juga disampaikan berupa tembusan ke Camat Taba Penanjung, Kepala Desa Sukarami.(red)