http://wartainspirasi.com – Program pemutihan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) awal rencananya akan berakhir tanggal 31 bulan Agustus 2023.
Akan tetapi dengan melihat animo masyarakat provinsi Bengkulu masih tinggi , maka kebijakan di ambil oleh Gubernur berdasarkan hasil kajian dan masukan dari berbagai kabupaten dan kota maka Gubernur menyetuju akan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga Bulan November 2023.
Berdasarkan rapat koordinasi terakhir penentuannya bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu.Hal ini dibenarkan oleh kepala UPTD,PPD Alex Supekri, S.Sos,. M.Si, Kamis (31/0823)
Dikatakan program keringanan pengurusan pajak kendaran malalui program ini sangat meringankan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraannya,untuk itu kita tidak bosan-bosannya selalu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat luas dikabupaten Kaur, sosialiasi kami sampaikan, baik memalui media, Spanduk, iklan, bahkan mendatangai di Desa-desa.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu yang memiliki kendaraan bermotor yang pajaknya mati atau terlambat, dapat segera mengurus pajak kendaraannya selagi masih ada program pemutihan dari Bapak Gubernur,” ujar Alek Supekri.
Disampaikan juga Pihaknya akan memfokuskan layanan jemput bola, dengan cara Samdong dan Samling, kita akan meminta kepada kepala Desa agar bisa membantu Jika ada warganya yang ingin membayar pajak kendaraan maka kita lakukan Samsat gendong (Samdong ) Hal ini agar masyarakat lebih mudah membayara pajak.”Akhir Supekri. (Mj)