Disnakertrans Kaur Ingatkan Pihak Perusahaan di Kaur Tentang Kewajiban Memberikan THR 

Wartainspirasi.com, Kaur l Sebanyak 23 perusahaan yang sudah terdaftar ke pihak dinas ketenagaa kerjaan kabupaten kaur tahun 2022 ini mulai dari jenis perusahaan menengah dan atas, seperti Restoran, Indomaret, Alfamart, SPBU, Tambah Udang, PT. Perkebunan sawit dan lain- lain.

Perusahaan yang sudah terdaftar di Nakertran Kaur supaya dapat memenuhi kewajibannya untuk memberi tunjangan hari raya Idul Fitri sebelum hari H idul Fitri bilamana tidak dapat memenuhi kewajibannya maka
Ketidakpatuhan pengusaha dalam  pembayaran itu , sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dapat dikenakan sanksi  administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” ujar Kepala dinas Nakertran Kaur, Endi Yurizal S,P ,M,Ling, Selasa (12/4/22).

Apalagi kata Endi saat ini kebutuhan pada saat menjelang idul Fitri banyak yang akan dipikirkan mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga kebutuhan lainnya, mengingat tahun ini sudah ada kelonggaran dari pihak Pemerintahan untuk lebaran Idul Fitri.

Salah satunya bisa mudik atau pulang kampung bagi pekerja di luar daerah Kaur mudah -mudahan himbauan itu dapat dipenuhi oleh pihak perusahaan karena wajib hukumnya bagi pihak perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawannya,” jelas Endi. (Marjhon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *