Kaur, wartainspirasi.com – Untuk penggunaan Dana Desa tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana penggunaan Dana Desa Tahun 2022 juga di atur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022.
Sebagaiman dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2021, pada pasal 5 ayat (4) bahwa ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2022 telah diatur dalam penggunaannya sebagai berikut.
Program perlindungan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40%.
Ada program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% , masih penanganan untuk dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% dari Alokasi Dana Desa setiap Desa dan Program sektor prioritas lainnya.
Dari total 100% Dana Desa yang diterima tiap Desa, pihak Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya. Karena refokusing Anggaran Pemerintah Desa mau tidak mau harus kembali merefokusing perencanaan penganggaran dan melaksanakan Musyawarah Desa untuk memangkas program prioritas yang sebelumnya telah disepakati dan tertuang dalam RKP Desa.
Terang Kepala Dinas PMD Kaur Asdyarman S. Sos melalui Sekretaris DPMD Salianudin .SH. di sampaikan Kabid DPMD Mulyanto Sumardi SE, pada kamis (10/3/22). Dikatakan dari ketentuan serta diperkuat dengan peraturan Bupati Kaur kegunaan Dana Desa nya sudah jelas arah dan ketentuannya, bilamana ada kebijakan yang di buat oleh Desa yang tidak mengikuti regulasi yang ada. Di khawatirkan muncul masalah di kemudian meskipun kebijakan di buat oleh Desa tersebut sifatnya untuk kebaikan bersama ,” jelas Kabid.
Ia juga harapkan dengan adanya peraturan dan sistem regulasi yang ada tidak ada lagi muncul polemik di desa apalagi berurusan dengan pihak hukum,” imbuhnya. (Marjhon)








