Wartainspirasi.com — untuk memastikan hasil dari pengawasan dan pennindakan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Terpadu Satu pintu Kaur yang berkaitan tentang pencemaran Lingkungan.
Sehingga menyebabkan kegaduhan di masyarkat sekitar hari ini DPRD Kaur dari Komisi I mengadakan rapat kerja bersama DLH dan DTST di ruang Aula Rapat DPRD Komisi I, Senin (6/3/23).
Dalam rapat kerja komisi I dipimpin oleh Ketua Komisi l, Deni Setiawan. SH dari fraksi Demokrat didampingi Anggota lain dari Fraksi lain. Pada kesempatan ini dihadiri langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam agenda rapat kerja dengan kedua Dinas ini, pihak Komisi I akan mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan perizinan dari perusahaan tambak di Kaur dan juga bagaimana hasil kajian dan tindakaan terkait limbah perusahaan tambak udang maupun dari PT. Sawit APLS di Kabupaten Kaur.
Ketua Komisi I selaku pimpinan rapat, Deni Setiawan. SH menyampaikan kepada Dinas terkait agar apa yang menjadi persoalan di tengah masyarakat tentang limbah tambak dan limbah sawit kiranya bisa cepat dan tegas ditanggapi.
” Bila ada indikasi pencemaran sungai sehingga melanggar ketentuan maka harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang – undang yang berlaku,” sampai Deni .
apalagi Dalam persoalan Limbah Tambak dan Limbah PT Sawit telah menjadi persoalan yang berkepanjangan dengan masyarakat , mulai dari kotoran Limbah ,meninbulkan bau tak sedap hingga mencemari Sungai.
” Saya berharap agar hal tersebut tidak kisruh dengan masyarkat ,kiranya pihak PT bisa mengatasi persoalan limbah, hal itu Dinas Lingkungan Hidup lah yang dapat menekan pihak Perusahaan supaya dapat di cari solusi dan perbaikan ,”harap Deni .
Senada penyampaian dari Juraidi Sip dari Fraksi PDI-P ,Meminta kepada dinas lingkungan hidup untuk memperhatikan limbah PT sawit APLS yang berada di desa beriang tinggi mengecek dan menindak lanjuti terkait keluhan warga tentang izin AMDAL terkait limbah yang mencemari sungai pemukiman warga.
Juraidi juga Meminta kepada dinas lh, untuk memeriksa kembali izin dan AMDAL tambak dan PT sawit,” Himbau Juraidi .
Terkait apa yang disampaikan dari Perwakilan Komisi , DLH dalam tanggapannya yang disampaikan melalui kepala bidang lingkungan Hamedi Zulkefli, memapaekan bahwa untuk menindak lanjuti dari keluhan warga tentang Limbah tambak Udang dan PT sawit ,
mereka sudah turun ke lokasi mengambil Sample serta dilakukan tes laboratorium , Namun berdasarkan hasil tes LAB tersebut, untuk sementara dari hasil Lab sudah sesuai sesuai dengan mekanisme yang ada dan aturan AMDAL,” papar Kabid .
Sedangkan dari Kepala Dinas DPMPTSP Saryoto telah menyampaikan terkait izin AMDAL, dinas lingkungan hidup adalah bagian pengawasan tentang apakah layak atau tidak untuk di berikan izin terkait AMDAL perusahaan tersebut,
dapat kami sampaikan bahwa seluruh tambak udang di kaur ini semuanya sudah memiliki nomor izin berusha ( NIB ) terkecuali ada satu tambak lagi yang izinnya masih tahap proses , tambahnya .
diterangkan , Pemilikan NIB adalah salah satu dasar utama Dalam izin usaha yang di miliki oleh perusahaan, baik itu usaha rendah, usaha menengah rendah, dan usaha menengah tinggi.
Untuk izin usaha menengah kecil NIB diperuntukkan ke usaha kios atau manisan, sedangkan izin usaha menengah rendah NIB di peruntukkan ke izin usaha tambak udang,” jelasnya.
Namun demikian untuk verifikasi izin dari dinas kami tidak memberikan dan mengeluarkannya namun yang mengeluarkan izin tersebut semuanya sudah diatur melalui aplikasi.
Sedangkan untuk usaha menengah tinggi bagian langsung di verifikasi oleh dinas DPMTSP apakah layak atau tidak pihak perusahaan itu bisa mendirikan usaha,” ujar Saryoto. (Mj)







