Wartainspirasi.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur mencapai kesepakatan penting dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sebanyak tujuh fraksi menyetujui dua Raperda krusial untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya menuju pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna yang digelar di Lantai Dua Gedung DPRD Kaur pada Senin, 7 Desember 2025, mendengarkan pandangan umum dari seluruh fraksi.
Kedua Raperda yang disepakati adalah Raperda Penertiban Hewan Ternak dan Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045.
Ketujuh fraksi yang menyatakan persetujuan tersebut meliputi Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-P, Fraksi DP3, Fraksi Kaur Bangkit Sejahtera (PKB dan PKS), Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Nasdem, dan Fraksi PBB.
Fraksi gabungan Kaur Bangkit Sejahtera (KBS), melalui juru bicaranya, Aminudin, menyampaikan bahwa pengajuan dua Raperda ini merupakan langkah maju untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
KBS juga memberikan masukan agar adanya keterlibatan aktif dari masyarakat dalam proses penertiban hewan ternak.
Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Ramadi Agustin, menyetujui Raperda ini namun memberikan penekanan keras agar pemerintah daerah menunjukkan bukti keseriusan dalam implementasinya.
“Setuju atas Raperda tersebut, namun harus ada bukti yang serius, jangan hanya hangat-hangat tahi ayam,” tukas Ramadi.
Persetujuan tujuh fraksi ini membuka jalan bagi kedua Raperda, terutama Raperda Rencana Pembangunan Industri yang berjangka panjang 20 tahun, untuk segera dibahas lebih lanjut dan diharapkan dapat disahkan menjadi Perda dalam waktu dekat.
Masyarakat Kaur menantikan hasil pembahasan Raperda ini dan berharap agar Perda yang dihasilkan dapat membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kaur.







