DPUPR Kaur dan BPJS Sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Wartainspirasi.com — Sebagaimana pentingnya perlindungan dan keselamatan bagi tenaga kerja maka Dinas PUPR Kaur dan BPJS mensosialisasikan perlindungan tenaga kerja konstruksi melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, ekaligus dalam rangka optimalisasi perlindungan pekerja jasa konstruksi.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi Program BPJS Pekerjaan kepada Kontraktor jasa kontruksi diruang pertemuan DPUPR, dengan narasumber Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Aidil Fitriansyah, Rabu (15/03/23).

Pada kesempatan ini Kepala Dinas PUPR Ismawar Hasdan. ST., M. Si menyebutkan bahwa pentingnya keselamatan dalam melindungi tenaga kerja maka kegiatan yang dilaksanakan hari ini perlu dilakukan, agar para pekerja kontruksi bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial tetangga jaminan sosial ketenagakerjaan.

” Sebagaimana BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk memberikan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja di seluruh Indonesia untuk menjadi peserta jaminan sosial,” sebut Ismawar.

Ismawar menambahkan, pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan Bisa sulit untuk menjalankannya ,bila dukungan dari berbagai pihak tidak ada , maka dari itulah pemerintah daerah perlu bersinergi agar program ini berjalan dengan baik dan benar sehingga Bisa amanah dalam menjalankannya ,” papar Ismawar.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu ‘Aidil Fitriansyah’ juga menyampaikan BPJS akan terus berupaya agar tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi memiliki perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan supaya jaminan Keselamatan pekerja itu dapat terpenuhi .

“ Dalam Kegiatan Ini dengan tujuan Bisa memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP Nomor 44 tahun 2015) yaitu Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja kontruksi kedalam perlindungan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)” sampai Aidil

Aidil memaparkan, bahwa pekerja jasa konstruksi memiliki resiko pekerjaan yang sangat tinggi, maka dari itu sangat wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya kedalam program JKK dan JKM dengan tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja kontruksi dari risiko dalam pekerjaannya,” sambung Aidil. (Mj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *