Wartainspirasi.com, Lahat – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH, kembali berhasil mengungkap kasus narkoba.
Berdasarkan Laporan Polisi No LP/A-40/VIII/2024/SPKT.Narkob/Polres Lahat/Polda Sumsel, dua terduga pengedar narkotika jenis sabu dan pil extacy ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, pukul 23.35 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) pertama terletak di pinggir Gang Kelurahan Kota Negara RT 002 RW 001 Kecamatan Lahat, dan TKP kedua berada di rumah milik salah satu tersangka di kelurahan yang sama.
Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Sugianto, menyampaikan bahwa penangkapan ini melibatkan tim Satresnarkoba Polres Lahat dan berdasarkan informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Darmansyah (31), warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan, ditangkap di pinggir gang, sementara Hernansyah (43), warga Kelurahan Kota Negara, diamankan di rumahnya.
Penggeledahan di TKP I menemukan satu paket kecil sabu di saku celana Darmansyah, bersama dengan satu unit handphone Samsung J7 Pro dan sepeda motor Suzuki Satria FU yang menyimpan delapan paket besar sabu serta 43 butir pil extacy.
Di TKP II, petugas menemukan paket kecil sabu dan kaca pirek di rumah Hernansyah, yang mengaku memperoleh sabu dari Darmansyah. Barang bukti dari Hernansyah meliputi paket kecil sabu, kaca pirek, dan handphone Oppo.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (D1N)