Wartainspirasi.com — Komitmen dalam pemberantasan dugaan korupsi di Bumi Seganti Setungguan kian ditingkatkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat.
Terbukti, penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2026, terus dipertajam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat.
Dalam acara Press Conference yang dipusatkan diruang Aula Kejaksaan Negeri Lahat, terkuak pihaknya saat ini masih membidik kasus Dinas Perikanan Lahat, termasuk dugaan Pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 – 2026.
Selain itu, dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024 senilai sekitar Rp.28 miliar masih terus berjalan.
“Kasus ini masih dalam proses Penyidikan membutuhkan waktu karena Proyek tersebut terdiri atas 33 kontrak kegiatan yang harus ditelusuri dan diperiksa satu per satu,” ucapnya, pada Rabu (5/8/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H, Kasi Pidsus Indra Susanto, SH MH, Kasi Intelijen, Dicky Dwi Putra, S.H., M.H, Kasi Datun, dan Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Lahat.
“Untuk rinciannya, satu perkara masih berada pada tahap penyelidikan, tiga perkara memasuki tahap penyidikan, dan empat perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan,” terangnya.
Kejari Lahat menyampaikan, sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Lahat telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan.
Tak hanya itu, laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten Lahat juga tengah berproses. Saat ini, penanganannya masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan oleh Seksi Intelijen Kejari Lahat.
“Seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan proses Penyidikan,” janji Kajari Lahat.
Oleh karenanya, sambung Kajari Lahat, pihak berharap seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan memberikan data maupun fakta yang benar.
“Bantuan hukum ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lahat dalam memulihkan keuangan daerah sehingga hak negara dapat kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.







