Dugaan Korupsi Lahan Tol Oknum Pengacara Ditahan Kejati Bengkulu

Wartainspirasi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu – Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Tersangka baru ini berinisial HT, yang merupakan salah satu oknum pengacara di Provinsi Bengkulu.

Penetapan tersangka dan penahanan ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Harian Kejati Bengkulu, Denny Agustian, melalui Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo.

“Penetapan tersangka usai menjalani serangkaian pemeriksaan sejak Selasa (28/10) siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu,” ujar Danang Prasetyo.

Tersangka HT, yang berprofesi sebagai Advokat, diduga terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan 9 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) dengan nilai kerugian mencapai lebih kurang Rp 9 miliar.

“Profesi sebagai Advokat yang terdapat 9 Warga Terdampak Pembangunan (WTP) dengan lebih kurang Rp 9 miliar. Dari 9 orang tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka.

Sementara untuk uang yang masuk kepadanya masih dalami,” jelas Danang Prasetyo.

Penahanan terhadap HT dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025.

HT kini ditahan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2025 sampai dengan 16 November 2025.

Kasi Penyidikan menegaskan, penahanan ini dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Dengan penetapan tersangka baru ini, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunjukkan komitmen kuat untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah terlebih dahulu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan tol yang terjadi pada tahun 2019 sampai 2020, yaitu:

  • HZ selaku mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah
  • AS selaku Kepala bidang pengukuran BPN Bengkulu Tengah

Pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu menyatakan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap semua pihak yang terlibat dan aliran dana korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *