Wartainpiras.com, NTT — Diduga ada unsur kesengajaan menyalahgunakan uang untuk pembayaran gaji honor bagi Pegawai irigasi atau pekerja lapangan di Daerah Irigasi Bena, Kecamatan Amanuban Selatan.
Dalam pantauan awak media ini bertemu dengan seorang narasumber yang menginformasikan bahwa ada seorang pekerja di lapangan irigasi bena yang perlu di klarifikasi. Menurut informasi dari narasumber Andri Manafe bahwa ada pengaduan dari anggota pekerja lapangan di irigasi Bena yang menyatakan ada penyimpangan terkait dengan identitas dan keberadaan SK atas nama Y. Kris Elikh.
Manajer Irigasi Desa Bena alias Roni Nubatonis pada Januari 2023 telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Manajer Irigasi Bena dan selanjutnya Roni mendaftarkan oknum Y .Kris Elikh menjadi pekerja lapangan di irigasi bena menggantikan Roni dengan persyaratan jika Roni yang mencalonkan diri menjadi Dewan di Pemilu 2024 menjadi Caleg tetap maka Kris Elikh yang akan menggantikan dirinya di irigasi bena.
” Lanjutnya bahwa Kris Elikh mendapatkan SK dan namanya terdaftar di Dinas PUPR Irigasi Bena sedangkan oknum ini bekerja di Jakarta dari tahun 2019 sampai saat ini pun belum kembali. Anggota pekerja lapangan irigasi merasa tidak puas karena orangnya tidak ada di sini tapi ada SK dan di mintai nomor rekening untuk pembayaran honor selama beberapa bulan dan 3 bulan pertama oknum tidak dikasih uang untuk beli pulsa atau rokok,” jelas Andri.
” Setelah itu baru ada 2 kali transfer uang sekali transfer dari dinas kurang lebih 3 juta dengan gaji honor perbulan kurang lebih 1 juta sehingga di duga gaji dibayarkan dalam 2 kali transfer dan sekali transfer ke rekening milik oknum senilai 3.750.000 dan bukti chat serta ada bukti transfer antara Roni dan Kris,” jelas Andri.
” Dan juga bahwa SK milik oknum Kris Elikh memang ada tapi orang nya tidak ada di lapangan berarti layak di duga ada yang mengkambing hitamkan oknum untuk di pakai namanya dalam daftar pegawai honor irigasi untuk nanti setiap bulan menerima honor ini dugaan,” jelas Andri.
“Dan bahwa banyak pekerja lapangan yang ada diirigasi bena yang sudah sekian lama bekerja tidak di terbitkan SK tetapi untuk oknum ini bisa di terbitkan SK dan menerima honor tanpa bekerja,” jelasnya.
Dalam pantauannya juga awak media menghubungi mantan manajer irigasi Roni Nubatonis lewat via telepon untuk memberikan penjelasan tentang persoalan ini dan Roni mengatakan bahwa ada surat klarifikasi tentang tugas dan tanggung jawabnya dan soal pengunduran dirinya dari manajer irigasi Bena karena ikut menjadi Caleg DPRD Kabupaten/Kota TTS periode 2024 – 2029.
” Dalam pembicaraan tersebut Roni mengatakan bahwa soal transfer gaji honor yang ada dalam via chat antara Kris dan Roni bahwa itu gaji honor 9 bulan milik nya yang di transfer ke rekening milik Kris Elikh jelas Roni dan bahwa Kris Elikh tidak bekerja masa dia mau ambil honor,” ujar Roni.
Roni mengatakan bahwa sudah menghubungi Kris untuk nanti siap dalam klarifikasi dari awak media ini namun ketika di hubungi lewat via telepon genggam dan chat tidak aktif sampai saat berita ini diterbit.
” Bahwa tidak ada yang merasa di rugikan baik dari Kris, dari Roni atau Dinas PUPR,” tandas Roni.
Juga awak media menghubungi anggota Dinas PUPR lapangan lewat via chat dirinya mengaku tidak mengetahui tentang persoalan adanya SK milik Yufendi Kris Elikh dirinya mengaku dia hanya menjalankan tugas di lapangan.