Wartainspirasi.com, Minsel | Beredar adanya Pungutan Liar (Pungli) di kawasan Amurang bukan hanya isu belaka melainkan operandi yang dijalankan oknum Kepala Kelurahan Uwuran Satu sudah sejak Bulan Desember tahun 2021.
Diketahui bahwa pada setiap bulan Desember para penjual berjubel untuk mendagangkan segala jenis bahan dagangan walaupun harus mengeluarkan uang yang sangat fantastis besaran nilainya.
Pada bulan Desember 2021 hadir kurang lebih seratusan pedagang kilat yang menempati kawasan Pasar Amurang dengan lapak dan tenda yang sudah ditentukan ukurannya oleh petugas.
Sumber resmi yang sangat dipercaya kepada wartawan wartainspirasi.com mengatakan bahwa, aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oknum Kepala Kelurahan sudah sejak bulan Desember 2021 terhadap para pedagang kilat.
” Aksi pungli tersebut bervariatif dari ratusan ribu sampai jutaan rupiah diduga ditagih oknum Lurah tersebut kepada setiap pemilik lapak/tenda,” ucap sumber yang tidak mau namanya di publis.
Sumber menambahkan bahwa pungutan tersebut tidak mempunyai dasar hukum atau dasar aturannya sehingga sangat jelas merugikan banyak orang.
Kepala Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang Julystein A. Mintje, ST saat dikonfirmasi via WhatsApp di nomor 085341690*** tidak merespon kendati sudah terbaca. (Onal Mamoto)







