Wartainspirasi.com, Bengkulu – Praktisi Hukum Bayu Purnomo Saputra. S.H.,C.Me., CNET., CPS., C.FLS., C.Ext., C.FTax., CTA., CTT., CTP., CTM. Menanggapi Kasus Pengembokan Kantor Wakil Bupati Lebong, Itu Sebagai Ekspresi Kekecewaan Masyarakat,
Kasus pengembokan Kantor Wakil Bupati Lebong yang belakangan terjadi mencerminkan dinamika sosial yang kompleks di tengah masyarakat.
Sebagai institusi penegak hukum, Polres Lebong memiliki peran strategis dalam menganalisis akar persoalan ini.
Berdasarkan situasi yang berkembang, tindakan tersebut tampaknya bukan semata-mata bentuk pelanggaran hukum biasa, melainkan juga sebagai ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap pengelolaan pemerintahan atau layanan publik yang tidak sesuai harapan.
Pemahaman Konteks Sosial, Setiap tindakan ekstrem seperti pengembokan kantor pemerintahan sering kali dipicu oleh akumulasi rasa frustrasi dan kekecewaan dari masyarakat,
Polres Lebong perlu memahami bahwa masyarakat pada dasarnya tidak akan bertindak demikian jika tidak merasa aspirasinya diabaikan.
Ini bisa terkait dengan isu ketidakpuasan terhadap kebijakan, kurangnya transparansi, atau layanan pemerintah daerah yang dianggap tidak memadai.
Pentingnya Pendekatan Humanis dalam menghadapi kasus ini, Polres diharapkan mengambil langkah yang tidak hanya berorientasi pada aspek hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis.
Langkah ini bertujuan untuk meredakan ketegangan, menghindari eskalasi konflik, dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum.
Polres Lebong dapat menginisiasi dialog dengan para pihak terkait, termasuk pelaku, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat, untuk menggali akar persoalan dan mencari solusi yang komprehensif.
Adapun Masukan Sebagai Rekomendasi Kebijakan Polres Lebong Yang Patut Juga Melindungi Segenap Dalam Aksi Kekecewaan Masyarakat,
Ini Perlu Melakukan Mediasi dan Dialog Secara Terbuka, Polres Lebong dapat memfasilitasi forum dialog antara pihak yang merasa kecewa dengan pemerintah daerah dan perwakilan pemerintah.
Hal ini memungkinkan kedua belah pihak untuk saling memahami dan menyampaikan aspirasi secara damai.
Pendekatan Restoratif daripada menitikberatkan pada proses hukum yang represif, Polres Lebong dapat mempertimbangkan pendekatan restoratif, di mana penyelesaian dilakukan dengan memperbaiki hubungan antara masyarakat dan pemerintah.
Lalu Investigasi Akar Masalah, Polres Lebong perlu melakukan investigasi yang tidak hanya fokus pada tindakan pengembokan itu sendiri, tetapi juga latar belakang sosial dan administratif yang memicu kejadian tersebut.
Jika ditemukan adanya kelalaian atau kebijakan pemerintah daerah yang menyebabkan kekecewaan, hal ini dapat menjadi masukan untuk perbaikan ke depan.
Peningkatan Komunikasi Publik, Polres juga dapat merekomendasikan agar pemerintah daerah meningkatkan komunikasi publik dengan masyarakat.
Transparansi dan keterbukaan terhadap kritik adalah kunci untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Menyikapi persoalan ini, adalah dengan mengidentifikasi pengembokan kantor Wakil Bupati Lebong sebagai bentuk kekecewaan masyarakat, Polres Lebong dapat menjadi jembatan yang menghubungkan pemerintah dan warga.
Kebijakan yang berpihak pada penyelesaian damai dan dialogis akan memperkuat legitimasi Polres Lebong sebagai institusi penegak hukum yang peduli terhadap kepentingan rakyat.
Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana, mengedepankan keadilan sosial, dan membawa perubahan positif bagi masyarakat lebong.
Aksi pengembokan kantor tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk segera menjatuhkan hukuman kepada para pelaku, tetapi harus dilihat sebagai momentum untuk membangun jembatan perdamaian melalui dialog dan mediasi.
Hukum tidak hanya bicara soal sanksi, tetapi juga harus menjadi instrumen penyelesaian yang adil dan berorientasi pada harmoni sosial.
Disisi lain Konsultan Hukum M. Tri Candra Rista., S.H juga menambahkan bahwa Kedaulatan Rakyat Perlu Diprioritaskan dalam Aksi Demo tersebut.
Perihal menanggapi pengembokan Kantor Wakil Bupati Lebong ini, pentingnya untuk mengedepankan kedaulatan rakyat dalam penanganan aksi demo seperti ini.
Menurutnya, aksi semacam itu mencerminkan respons masyarakat terhadap kekecewaan mereka terhadap pemerintah, yang harus dipandang sebagai upaya menyuarakan hak-hak konstitusional mereka.
Kedaulatan Rakyat sebagai Prinsip Utama Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat.
Hak untuk menyampaikan pendapat, baik melalui aksi demo maupun bentuk lainnya, dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak seharusnya hanya berfokus pada penghukuman terhadap pelaku aksi, melainkan juga harus mempertimbangkan konteks sosial yang melatarbelakangi aksi tersebut.
“Ketika rakyat menyuarakan aspirasi mereka, itu adalah wujud dari partisipasi demokrasi yang sehat, meskipun mungkin dilakukan dengan cara yang kurang sesuai.”
Dasar Hukum yang Mendukung Hak Rakyat, yakni selain UUD 1945, hak untuk melakukan aksi demo juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pasal 1 UU tersebut menegaskan bahwa menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga negara yang dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, M.Tri Candra Ristq.,S.H juga menekankan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang dialog yang sehat agar aksi seperti ini tidak berujung pada pelanggaran hukum.
Pendekatan Hukum yang Berorientasi pada Penyelesaian, M.Tri Candra Rista.,S.H, juga mendorong agar penanganan kasus seperti ini menggunakan pendekatan yang seimbang, antara penegakan hukum dan pemenuhan hak masyarakat.
Pendekatan humanis dan restoratif, seperti yang telah disebutkan, sejalan dengan semangat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan semata, tetapi harus menjadi jalan untuk menciptakan harmoni sosial.