Wartainspirasi.com — Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terhadap kantor KONI dan Dispora Lahat terkait dana Hiba KONI 2023 – 2024 tersebut, mendapat Apresiasi oleh Pengecara Muda, Hendra Reza Wijaya SH.
“Bravo Kejaksaan Negeri Lahat, Tim Penyidik yang telah menggeledah kantor KONI dan Dispora Lahat terkait dana Hibah KONI tahun 2023 – 2024,” ungkap pengecara muda Mahendra Reza Wijaya, pada Kamis (5/6/2025).
Mahendra berharap, Kejari Lahat juga dapat membongkar dugaan korupsi dana APBDP tahun 2024 ditubuh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik), dan Proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lahat.
“Semuanya diminta pertanggungjawaban dan diproses hukum tanpa pandang bulu,” pinta Mahendra.
Dan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto SH.MH dalam press conference menyampaikan penanganan perkara dugaaan dana hibah KONI tahum 2023 ini, telah dinaikkan dari status Tahap Penyelidikan menjadi Tahap Penyidikan pada 21 Mei 2025.
“Sudah kita tingkatkan dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan pada 21 Mei 2025. Tim Penyidik Pidsus berkaitan pengelolaan dana hibah KONI tahun 2023 telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga setelah dilakukan Ekspos oleh tim yang pada saat itu dipimpin langsung Kajati Sumsel diputuskan status dari Penyelidikan menjadi Penyidikan,” ujar Kajari Lahat.
Untuk penggeledahan di Sekretaris KONI Lahat dan Dispora Lahat dilakukan dalam rangka menemukan barang bukti berupa dokumen-dokumen perangkat Elektronik ataupun berkas-berkas lain yang nantinya akan digunakan Tim Penyidik guna menemukan adanya tindak pidana.
Serta siapa-siapa yang akan diminta pertanggungjawaban kedepan ada perhitungan terkait, berapa potensi kerugian Negara dari dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI tahun 2023.
“Kegiatan hari ini merupakan salah satu bentuk komitmen kami Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi termasuk upaya kami untuk menyelamatkan keuangan Negara,” cetus Kejari Lahat.
Kasi Pidsus Mhd Padli Habibi SH menambahkan, tahun 2023 KONI Kabupaten Lahat menerima dana Hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lahat sebesar Rp.20.461.000.000′- dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pembinaan dan Pengembangan Olahraga T.A 2023.
Dalam penggunaan dana tersebut, sambung Padli, terdapat temuan BPK RI Nomor : 39/LHP/XVIN.PLG/04/2024 tanggal 30 April 2024 yaitu Pengelolaan Belanja Hibah KONI tidak tertib sebesar Rp.1.766.686.290 (satu miyar tujuh ratus enam puluh enam juta enam ratus delapan puluh enam nbu dua ratus rupiah Sembilan puluh rupiah) dengan rincian Bukti tidak lengkap dan tidak sah,
Bukti tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan Tidak dipertanggungjawabkan Yang mana atas temuan tesebut Inspektorat Kabupaten Lahat sudah meminta bantuan kepada Kejaksaan Negen Lahat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha untuk melakukan Upaya pemulihan keuangan negara atas temuan BPK RI ini.
“Setelah proses Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun 2023, Tim Penyelidik Kejaksaan Negen Lahat sudah mengumpulkan alat bukti berupa Keterangan dari 14 (empat belas) orang dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Kegatan Pengelolaan Dana Hibah tersebut.
Pada saat proses penyelidikan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negen Lahat menemukan fakta-fakta bahwasannya terdapat pemaisuan tanda tangan terhadap laporan dan Pemotongan biaya kepada tiap-tiap cabang olahraga yang mengakibatkan laporan pertanggungjawaban di Mark-Up, sehingga, terindikasi terjadi perbuatan melawan hukum atau penyelahgunaan wewenang yang membuat dugaan terjadi tindak pidana Korupsi,” tutupnya.